Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Tak Kapok 12 Kali Dipenjara, Pria Asal Banjarnegara Ditangkap Lagi Kasus Pencurian HP 

Tersangka Ristoyo (43) asal Banjarnegara untuk kesekian kalinya harus mendekam di penjara lantaran kasus pencurian HP.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tersangka Ristoyo (43) asal Banjarnegara untuk kesekian kalinya harus mendekam di penjara lantaran kasus pencurian HP.

Sudah 12 kali masuk penjara tidak membuatnya kapok melakukan aksi pencurian HP kembali.

Kali ini, Ristoyo tertangkap setelah kedapatan mencuri beberapa HP di tempat kerumunan.

Ristoyo melancarkan aksinya dibantu oleh 4 temannya yang saat ini masih DPO.

Kejadian bermula saat tersangka mendengar adanya acara kesenian Topeng Ireng di Dusun Begulon, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (21/10/2023) sekira pkl 23.00 WIB.

Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.

"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.

Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.

"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah  oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.

Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas Kepolisian  yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.

Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.

Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved