Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Lengkap : Dari Mendag Heran Ada Suap Impor Bawang hingga OTT KPK

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui penangkapan anggota DPR I Nyoman Dharmantra

TRIBUN JATENG/ MAHFIRA PUTRI MAULANI
Pedagang bawang merah di Pasar Bunder Kabupaten Sragen, Kamis (9/5/2019). 

JAKARTA, TRIBUNJATENG.COM - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui penangkapan anggota DPR I Nyoman Dharmantra dan sejumlah orang akibat kasus dugaan suap pemberian izin kuota impor bawang putih. Enggar juga heran mengapa praktik suap untuk mendapatkan izin kuota impor bawang putih bisa terjadi.

"Saya tidak tahu, belum tahu. Kalau ada nama-nama itu, pasti tidak akan dapat izin dan masuk daftar hitam, tapi kami akan lihat dulu perkembangannya," ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).

Enggar heran praktik suap bisa terjadi untuk mendapatkan izin kuota impor bawang putih. Menurut Enggar importir yang ingin mendapatkan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan hanya perlu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Selain itu importir juga perlu melakukan wajib tanam sebesar lima persen dari kuota impor.

"Asal memenuhi persyaratan, ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukanlah secara benar, buat apa menyuruh orang," kata Enggar.

Enggar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus suap ini. Enggar juga terbuka kepada KPK bila mereka memerlukan keterangannya dalam mengungkap kasus ini.

KPK merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih di tingkat konsumen.

KPK merekomendasikan Kemendag untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2017. Jika dilakukan, maka bawang putih termasuk kebutuhan pokok yang distribusinya wajib dilaporkan serta ada proses post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.

Engga akan menindaklanjuti usulan KPK tersebut. Menurut Enggar dalam Peraturan Presiden bawang putih tidak masuk bahan pokok. Enggar menegaskan usulan tersebut perlu diajukan ke tingkat rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Ini bukan kewenangan kita. Apakah benar bawang putih itu masuk bahan pokok karena sampai sekarang dalam Perpres tidak," kata Enggar.

Sebelum membawa usulan ini ke Kemenko Perekonomian, Enggar akan menggelar rapat internal di kementerian yang dia pimpin. Hasil rapat tersebut kemudian akan dibawa ke rapat koordinator di Kemenko Perekonomian.

"Kami harus rapat terlebih dulu, nanti tergantung bagaimana di kantor Menko Perekonomian," ujar Enggar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Faksi PDI-P I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin dan kuota impor bawang putih tahun 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka.

Agus mengatakan dalam kasus tersebut KPK menduga Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pihak swasta pemberi suap.

"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS, (Mirawati Basri) dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat pada Kamis (8/8) malam.

Sebagai pemberi pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai pihak yang diduga penerima yakni INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agus.

Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR RI. "Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.

Agus mengatakan dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700,- sampai dengan Rp 1.800,- untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry.

"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.

Agus mengatakan KPK juga mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. (Tribun Network/sen/git)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved