Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingin Belikan Perhiasan pada Istri, Pria di Kebumen Ini Mencuri Benda Berharga Tetangga

Jajaran Polres Kebumen meringkus seorang pencuri perhiasan dengan cara mencongkel jendela rumah.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Petugas menunjukan pelaku pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah di Kebumen, Sabtu (10/8/2019) siang 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen meringkus seorang pencuri perhiasan dengan cara mencongkel jendela rumah.

Tersangka inisial SE (23) warga Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen kini harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Tersangka melakukan aksinya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 20.00 wib silam (saat bulan Ramadhan) di rumah Ayunah (32) yang juga tetangganya sendiri.

Dijelaskan Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto, dari pencurian tersebut, tersangka berhasil menggasak barang berharga.

"Tersangka berhasil membawa emas satu cepuk milik korban dan handphone Android milik korban, dengan total kerugian kurang lebih 25 juta rupiah," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, Sabtu (10/8/2019) siang.

Tersangka melakukan aksinya, dengan memastikan rumah tersebut kosong saat pemilik sedang melaksanakan sholat tarawih di Masjid.

Tersangka mencongkel gerendel jendela dan masuk melalui jendela yang tidak ada tralis besinya.

"Korban adalah ibu rumahtangga yang suaminya bekerja di Arab Saudi. Jadi saat akan melakukan aksi pencurian, tersangka pura-pura sholat tarawih sambil melihat keberadaan korban," jelas Iptu Sugiyanto.

Setelah berhasil mencuri perhiasan, tersangka membakar seluruh surat-surat perhiasan untuk menghilangkan jejak.

Perhiasan tersebut selanjutnya dijual dan digunakan untuk membeli perhiasan lainnya untuk diberikan ke istrinya sebagai tanda kasih sayang suami.

Namun tidak ada kejahatan yang sempurna. Upayanya untuk menghindar dari jerat hukum berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Kutowinangun yang dipimpin Kapolsek secara langsung.

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (5/8/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Di hadapan penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti perhiasan yang sempat dibelinya untuk istri tercinta, dan obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, disita Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved