Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Selama Berbulan-bulan? Berikut Anjuran Rasulullah
Banyaknya daging kurban yang didapat masyarakat, mungkin tidak bisa habis dalam waktu 3 hari.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Banyaknya daging kurban yang didapat masyarakat, mungkin tidak bisa habis dalam waktu 3 hari.
lantas, bolehkah menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari hingga berbulan-bulan?
Melansir dari konsultasishPendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya membolehkan menyimpan daging kurban.
Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah,
‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’
Jawab A’isyah:
مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107).
Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus.
Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya,
1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).
2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم
“Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973).
Pendapat itu dikuatkan olehn Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA
melansir dari Rumahfiqh.com, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA menegaskan bahwa daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.
Terlebih di zaman modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya.
Karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA membolehkan memakan daging qurban walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya.
Menurutnya yang terpenting belum melewati batas kadaluarsa. (*)
• Ini Alasan Dwinda Ratna Terima Lamaran Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Setelah Tolak Belasan Kali
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha Bahasa Arab dan Artinya, Cocok Dibagikan di WA, FB, IG dan Twitter
• Ini Ucapan Selamat Idul Adha Bahasa Indonesia, Cocok Dibagikan di WA, FB, IG dan Twitter
• Cara Menyimpan Daging Sapi dan Kambing Agar Tetap Segar Tidak Berbakteri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-daging-kambing_20170901_074942.jpg)