Selama Pemilu 2019, Bawaslu Batang Tangani 10 Dugaan Pelanggaran, Ada yang Kampanye di Tempat Ibadah
Tahapan Pemilu telah usai untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang pun mempublikasikan dan mensosialisasikan hasil pengawasan
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Tahapan Pemilu telah usai, untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang pun mempublikasikan dan mensosialisasikan hasil pengawasan tahapan Pemilu 2019.
Selama pengawasan dalam tahapan Pemilu tahun 2019, bahwa pada tahun 2018 terdapat aduan dan laporan sebagai informasi awal yang disampaikan kepada Bawaslu Batang.
"Ada beberapa aduan dan laporan yang kami terima, pengawasan sudah kita lakukan terkait kampanye ada 68 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), terdiri dari 63 pertemuan terbatas, 1 kali kegiatan kampanye, 4 kali rapat umum, kita juga awasi 198 kegiatan lainnya," terang Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Mahbrur saat Konferensi Pers, Selasa (13/8/2019).
Sementara Kordiv Penindakan Pelanggaran, Luthfi Dwi Yoga mengungkapkan pihaknya juga telah menangani 10 dugaan pelanggaran pemilu.
"Selama penyelenggaraan pemilu 2019 kita telah tangani 10 dugaan pelanggaran, semuanya bersumber dari temuan," ungkapnya.
10 dugaan pelanggaran tersebut rinciannya yaitu 7 dugaan pelanggaran pidana pemilu, 2 dugaan pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Pelanggaran banyak terjadi dalam tahapan kampanye pemilu, sedangkan untuk pelakunya didominasi oleh pelajsana kampanye pemilu," ujarnya.
Dikatakannya, untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi adalah terkait dengan proses verifikasi faktual keanggotaan peserta pemilu yang tidak sesuai proseduratau mekanisme dan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.
Sedangkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait dengan netralitas kepala desa dalam oelaksanaan kampanye.
"Dugaan pelanggaran pidana pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu Batang terkait pemberian materi peserta kampanye, iklan di luar jadwal, kampanye di tempat ibadah, menggubakan fasilitas pemerintah, kepala desa melakukan tindakan untungkan peserta pemilu serta moneypolitik," tandasnya. (din)
• Motor Tabrak Truk yang Hendak Berputar Arah di JLS, Sholikhan Meninggal Dunia di Lokasi
• Setiap Hari, Warga Kota Pekalongan Buang 17,5 Ton Sampah Tidak Pada Tempatnya
• Harry Sempat Senang Dengar Identitas Penabrak Ibunya Sudah Diketahui Polisi, Namun Belum Terungkap
• Ganjar Ingin Pengelola Kota Lama Semarang Berkaca Pada Kota Tua Arbat di Moskwa Rusia
