Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada 6 Pintu Masuk dan Exit Tol Solo-Yogya serta Tol Bawen-Yogya di Wilayah DIY

Tol Bawen-Yogya dan Tol Solo-Yogya, akan ada enam titik pintu masuk dan keluar atau entry-exit tol yang melintasi DIY.

Editor: m nur huda
skyscrapercity.com/Tribun Jogja
LUSTRASI Jalan Tol Bawen-Yogyakarta dan jalan Tol Solo-Yogyakarta 

Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.

Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.

Adapun untuk tol Bawen-Yogya-Solo ini, diperkirakan hanya sekitar 15 kilometer yang dibangun di Yogya. Untuk lainnya dibangun melayang dan tidak masuk ke wilayah Kota 
Yogya.

“Tol ini khan akses antar wilayah dan trase tetap Gubernur yang menentukan,” urainya.

Untuk pembangunan tol Yogya-Bawen, sebut Gatot, saat ini sudah masuk pada tahapan lelang pihak ketiga.

Sementara, untuk trasenya juga sudah ditetapkan. Pembangunan dari DIY akan dimulai dari bendung Karangtalun, Minggir, Sleman dan akan memanjang hingga kawasan ringroad utara.

Perda RTRW

Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok.

Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.

Pengerjaan Proyek Tol Semarang-Demak Masih Menunggu Legal Opinion Kejaksaan

Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini.

Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun.

Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.

“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.

Perubahan aturan ini nantinya pun berubah juga mekanismenya. Jika dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria dan Tata ruang, kepala BPN.

“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen 
pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.

Jika sudah selesai di triwulan I, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah. Diantaranya untuk 
kepentingan perizinan, pengendalian, pertanian dan lainnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved