Dirlantas Polda Jateng Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Hasil Kasus Tabrak Lari Manahan
Kepolisian masih terus bekerja untuk mengungkap dugaan kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kepolisian masih terus bekerja untuk mengungkap dugaan kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo, Senin 1 Juli 2019.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor tertabrak oleh mobil. Korban bernama Retnoningtri warga Serengan Solo meninggal dunia. Marthen Jelipele, suami korban berharap kepolisian bisa mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari tersebut.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksawan menyatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Belum ada (perkembangan kasus). Yang jelas saat ini tim masih bekerja," kata Kombes Rudi melalui sambungan telepon, kemarin.
Dia meminta agar masyarakat bersabar. Menurutnya, butuh waktu untuk mengungkapnya. "Sudah ya mas. Ini sedang di jalan. Mau mendampingi Pak Kapolda kunker (kunjungan kerja)," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kombes Rudi pernah mengungkapkan telah mengidentifikasi jenis mobil pelaku. Namun pelat nomor belum jelas. Ditlantas masih berspekulasi terkait nomor polisinya. Pelat nomor yang dipakai pada mobil pelaku diduga bukan dua huruf, bukan AB atau AD, melainkan satu huruf.
Tribun Jateng mencoba konfirmasi lagi ke Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni pada Jumat (9/8) sore. Sesampai di Kantor Satlantas, Tribun bertemu Kompol Busroni di ruangannya. Namun, karena bukan jam dinas, Kasatlantas enggan diwawancara.
Lalu Tribun menanyakan waktu atau jam untuk bertemu kembali. Dia menjawab akan menerima wawancara pada Sabtu (10/8) pagi. "Pokoknya pagi," ucapnya ketika ditanya kembali kepastian waktunya.
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika hendak ditemui, yang bersangkutan tidak ada di ruangannya. Ruangannya terkunci. Tidak ada jawaban setelah diketuk beberapa kali.
Lalu Tribun mencoba menghubunginya melalui saluran telepon. Panggilan diangkat dan dia mengatakan tengah berada di acara resepsi pernikahan sopirnya.
"Saya sedang di resepsi ini. Tadi saya di kantor jam 09.30 WIB," jawabnya. Sejak hari itu belum ada jawaban lagi.
Sidang Gugatan Praperadilan
Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo, Senin (12/8).
Sidang digelar di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290. Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum. Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.
Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.
"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.
Gugatan akan dicabut, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan. Sigit minta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.
"Pemaparan dari kami besok Selasa (13/8/2019). Jadi tunggu besok saja ya," katanya usai sidang.
Sarana Prasarana Belum Memadai
Ahli Hukum Unnes, Ali Masyhar menjelaskan lambannya penegakan hukum pidana secara teoritis dipengaruhi empat faktor, yang pertama unsur legal substance (undang-undangnya).
Misalnya aturan yang ada dalam UU tidak jelas, multitafsir atau tidak operasional.
Kedua legal structure (aparatur penegak hukum), aparat penegak hukum yang tidak mampu menangkap nuansa batiniah apa yang ingin dituju dari sebuah aturan, juga bisa menjadi faktor yang menghambat, termasuk dalam kategori ini adalah kecakapan aparatur dalam memainkan peran penegakan hukum.
Kemudian faktor lainnya adalah legal culture, budaya atau sikap masyarakat terhadap penegakan hukum suatu perkara juga bisa menjadi penghambat, dan membuat penegakan hukum berjalan lambat.
Masuk dalam kategori ini adalah sikap cueknya masyarakat atas suatu peristiwa, enggan memberikan informasi sehingga aparatur tidak memiliki cukup data (bukti) mengusut suatu peristiwa pidana.
Keengganan dari aparatur juga bisa masuk dalam faktor ini, misalnya ada keengganan aparatur lantaran adanya kekuatan lain. Minimnya sarana dan prasana menjadi salah satu unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dalam perkara tabrak lari itu, sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk membantu terang benderangnya kejadian tersebut, terutama untuk menangkap pelakunya. Sejatinya pelaku bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, dan dari sikap tidak kooperatifnya pelaku dapat ditambah pelanggaran Pasal 312 jo. 231 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (tim/dna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tabrak-lari-di-overpass-manahan-solo.jpg)