Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Mayat Dalam Karung : Dari Polisi Heran terhadap Para Pelaku hingga Korban Ngaku Dihantui

Keheranan AKP Bambang Purnomo karena sikap kelima pelaku cukup tenang saat diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Tegal.

IST
Bak adegan sinetron, ternyata satu di antara pelaku pembunuhan Nurkhikmah (16) yang ditemukan tinggal tulang belulang itu turut menyaksikan saat pertama kali penemuan, Jumat (9/8/2019) lalu. 

Hubungan terlarang itu disaksikan langsung empat pelaku lainnya yang saat itu habis menenggak minuman keras.

Setelah menyetuhi NH, Abdul Malik mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"Ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," kata AKP Bambang Purnomo.

Karung Jadi Saksi Bisu

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam ekspose perkara menjelaskan para pelaku membunuh NH diawali cekcok akibat pengaruh minuman keras.

Para pelaku ada yang dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.

"Itu spontan pembunuhannya," ungkap AKBP Dwi Agus Prianto.

Para pelaku bersama korban hanya menenggak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal.

"Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," terang Dwi Agus Prianto.

Pertengkaran karena korban NH menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.

Pelaku yang tak terima memanas-manasi tersangka lainnya hingga korban diperkosa.

Dari tiga tersangka pria, Abdul Malik yang terpancing dan memperkosa NH.

"Ini disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras. Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," tambah Dwi.

Menurut Dwi Agus Prianto, karung untuk membungkus jasad NH semula digunakan sebagai alas untuk perbuatan bejat Abdul Malik terhadap korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved