Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lapas Sragen Buka Posko Informasi Remisi, Kata Yosef Bagian Penerapan Zona Integritas

Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Sekda Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto bemberian SK bebas kepada Narapidana penerima remisi, Sabtu (17/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - 258 narapidana Lapas Kelas IIA Sragen terima remisi.

Delapan di antaranya langsung bebas, Sabtu (17/8/2019).

Remisi bebas langsung ini bervariasi.

Mulai dari remisi 5 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.

Kepala Lapas II A Sragen Yosef Yembise kepada Tribunjateng.com mengatakan, jumlah narapidana sebanyak 504 orang.

414 di antaranya laki-laki dan 12 sisanya perempuan.

Yosef juga mengatakan 50 persen narapidana di Lapas II A ialah kasus narkoba.

"Perincian, narapidana tahanan 78 orang, pidana umum sebanyak 244, narkoba 236 orang,  tipikor 8 orang, dan napiter satu orang," terang Yosef.

Dirinya juga menerangkan syarat narapidana mendapatkan remisi.

Utamanya adalah berkelakuan baik.

Berkelakuan baik ditandai tidak melakukan pelanggaran selama mengikuti pembinaan.

Selain berkelakuan baik, syarat administrasi seperti mempunyai surat-surat harus dipenuhi pengajuan remisi.

"Jadi syarat remisi bukan dari harus membayar. Tidak ada pungli.

"Itu bertentangan dengan zona integritas di Lapas Sragen," terangnya.

Para penerima remisi langsung diberikan SK dari Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved