Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Niat Mencuri Burung Muncul Saat Riyanto Berkeliling Kampung, Diketahui Habis Mabuk-Mabukan

Seorang pria asal Bandengan Pekalongan Utara bernama Riyanto bernasib malang karena ditangkap korbannya saat mencuri burung kacer.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Riyanto saat digiring ke Mapolres Pekalongan Kota, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang pria asal Bandengan, Pekalongan Utara bernasib malang.

Pasalnya pria yang diketahui bernama Riyanto (33) itu, ditangkap korbannya sendiri saat melakukan pencurian.

Penangkapan Riyanto berawal saat ia mencuri seekor burung.

Dimana pemiliknya memergoki dan melakukan pengejaran.

Pria 33 tahun itu akhirnya tertangkap dan diserahkan oleh korbannya ke kantor polisi.

Saat berada di Mapolres Pekalongan Kota, Riyanto mengakui perbuatannya.

Bahkan ia melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

“Sudah satu bulan saya tidak mendapatkan pekerjaan. Setelah saya mabuk ada pikiran untuk mencuri,” jelasnya, Senin (19/8/2019).

Karena melihat ada burung di dalam sangkar, niat buruk Riyanto pun muncul.

“Saat saya berkeliling, ada burung jenis kacer di dalam kandang depan rumah warga."

"Saya berpikir burung itu laku Rp 500 ribu, maka dari itu saya mencurinya,” paparnya.

Namun nahas saat dipergoki pemilik burung, langkah seribu yang dikeluarkan Riyanto tak mempan dan ia tertangkap.

Menurut Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol I Wayan Tudy S, Riyanto mencuri pada 15 Agustus 2019.

"Riyanto dipergoki pemilik burung. Setelah itu ia melarikan diri bersama burung curiannya,” terang Kompol I Wayan.

Dituturkan Wakapolres, karena panik Riyanto meninggalkan kendaraan yang ia pakai untuk mencuri.

“Pemilik burung akhirnya mengejar Riyanto. Dia tertangkap dalam kondisi mabuk. Untuk kemudian Riyanto diserahkan ke kami,” imbuhnya.

Ditambahkan Kompol I Wayan, Riyanto merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam.

“Ini kali kedua ia tertangkap, kami akan jerat Riyanto dengan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya. (Budi Susanto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved