Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Jogja dan Solo
pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar
Alexander mengatakan, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.
Uang yang disita KPK sebesar Rp 110,87 juta itu adalah realisasi pemberian ketiga dari commitment fee yang disepakati.
Sebelumnya, Eka diduga menerima Rp 10 juta pada 16 April 2019 dan Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019.
Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Nilai proyek itu sekitar Rp 10,89 miliar.
Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim itu adalah Eka Safitra.
Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.
Alexander belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.
Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alexander. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-dan-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata.jpg)