Ironis, Pelaku Pembunuhan NH Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi
Para tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, tampak tak merasa bersalah saat reka
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Para tersangka kasus pembunuhan remaja berusia 16 tahun di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, tampak tak merasa bersalah saat menjalani reka adegan di Lapangan Aspol Kalibliruk, Slawi, Selasa (20/8/2019) ini.
Kelima tersangka pembunuhan Nurkhikmah (16), yang ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di sebuah rumah kosong itu, masih bisa bercanda.
Para pelaku yang terdiri atas Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15) bahkan sempat tertawa saat reka adegan kasus pembunuhan tragis itu.
• Kakek 83 Tahun di Tegal Nikahi Gadis 27 Tahun, Mahar Uang Gepokan, Begini Ekspresi Mereka saat Ijab
• Saat OTT KPK di Solo, Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Alasannya Izin Anaknya Sakit
• Pertama Kali dalam Sejarah, Pasangan Ini Gelar Resepsi Pernikahan di Sam Poo Kong Semarang
• Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Terungkap Kondisi Janin Novi
"Para pelaku memang tampak tak ada penyesalan.
Masih sempat bercanda.
Hal itu karena kasus pembunuhan sudah terjadi berbulan-bulan lalu, tepatnya April 2019 lalu," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com seusai memimpin rekonstruksi.
Dia menyebut, rekonstruksi kasus pembunuhan ini untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Para tersangka memperagakan 35 adegan reka ulang kejadian dalam tiga lokasi yang berbeda.
"Kami mengambil lokasi rekonstruksi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi.
Kami tidak ambil di TKP aslinya karena situasi di sana tidak memungkinkan.
Akses juga buruk," jelas Kasatreskrim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Made Arie Adi Ningsih memastikan bahwa dua tersangka perempuan yang diketahui masih di bawah umur tetap tidak akan mendapat diversi.
Selain itu, dua tersangka di bawah umur itu pun tetap diancam hukuman pidana tanpa adanya keringanan.
"Karena pidana hukum lebih dari tujuh tahun penjara sehingga tidak ada diversi namun tetap akan dibimbing.
Dari rekonstruksi ini, semua adegan sudah sesuai dengan berkas penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tulang-tegal.jpg)