Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jibril Abdul Azis Mahasiswa UGM Jogja Sebar Video Mesum Mantannya, Pelaku Pernah Tampil di ILC

Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi. Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun),

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi. Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun), 

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei dimana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.

Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 45 ayat 1 UU no 18 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Tersangka masih aktif sebagai mahasiswa, tapi sekarang sudah kami lakukan penahanan. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," paparnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam media sosial, agar tidak terjerumus pada hal yg melanggar aturan.

Terkait konten pornografi, sempat ada gaung kampanye 'jangan bugil di depan kamera', dan Yuliyanto mengapresiasi kampanye tersebut.

"Mungkin perlu diulang lagi kampanye seperti itu dengan cara-cara yang baru," ujarnya.

Dari penelusuran wartawan Tribun Jogja, tersangka adalah mahasiswa UGM. Ia merupakan aktivis kampus.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mahasiswa UGM.

"Yang pasti akan kita cari tahu informasinya dulu, jika memang terbukti ya akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku," paparnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya. "Nanti menunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi bagi mahasiswa bisa dari yang paling ringan diberi peringatan hingga paling berat dikembalikan ke orang tua," jelasnya.(*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Aktivis Kampus di Jogja Penyebar Video Pornografi Ternyata Pernah Jadi Bintang Tamu di ILC,

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved