Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah Sebulan Lalu saat Pesta di Kamar Indekosnya
Pasangan suami istri yang baru menikah selama sebulan ini ditangkap polisi lantaran pesta sabu-sabu di kamar kosnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait yang mengendalikan tersangka,” bebernya.
Dalam pengamanan pelaku, Satresnarkoba Polres Badung mengamankan lima paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,74 gr brutto atau 1,99 gr netto.
Selain mengamankan pasangan suami istri, Polres Badung juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yakni Yohannes Prasmuda (33), I Gusti Ngurah Agus Santosa (40), Gede Suastika (23), Indra Lesmana (35).
Terkait penangkapan tersangka lainnya, Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi menambahkan bahwa pelaku Yohannes Prasmuda (33) diamankan di rumah kos kamar no. 4, Jln. Banjar Gladag, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas pinggang yang didalamnya terdapat 1 satu paket sabu seberat 0,45 gr brutto yang berada di atas kulkas/lemari es.
Selain itu juga ditemukan bong/alat hisap di dalam kamar mandi pelaku.
Pelaku Gede Suastika juga diamankan di Denpasar pada 15 Agustus 2019 lalu di kos kamar No.5, jalan Nangka, Gang. Blibis, No.24, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Denpasar disebuah meja dapur miliknya, barang dengan berat 0,85 gr brutto pun rencananya akan diedarkan kemabali di wilayah Denpasar.
Indra Lesmana juga diamankan di Denpasar dengan membawa lima butir tablet ekstasi yang akan dikonsumsinya.
Ia diamankan dalam Alfa Mini di Jalan Tukad Yeh Aya, Banjar Peken, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pengakuan pelaku membeli barang tersebut dengan harga Rp 1.750.000.
• Perbedaan Jumlah PSK di Lokalisasi Sunan Kuning Versi Kadinsos dan Ketua Resosialisasi Argorejo
“Untuk ini transaksinya di dalam alfamart. Dia menempel barang disana, dan tersangka mengambil. Pengakuan tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang disebutnya anak Kampus,” bebernya.
Pihaknya mengatakan satu tersangka lainnya, I Gusti Ngurah Agus Santosa diamankan di Desa Petang, tepatnya Banjar Petang Dalem, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung.
Saat mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,80 gr brutto atau 0,19 gr netto.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, pihaknya juga mengamankan dua buah korek api dan satu bong yang digunakan mengisap sabu.
“Pada saat akan dilakukan interogasi pelaku sempat melarikan diri kemudian petugas berusaha mengejar sambil mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkan dan selanjutnya Anggota SatResnarkoba Polres Badung mengejar hingga pelaku tertangkap,” jelasnya.