Tidak Ribet Urus Izin PIRT Makanan Kemasan, Paling Lama Cuma Sepekan di Kendal
Visitasi oleh petugas pengawas pangan dari Dinkes untuk menyurvei dan mengambil sample produk untuk diuji kandungannya di Laboratorium Dinkes.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinkes Kabupaten Kendal mendorong para pemilik usaha makanan kemasan untuk mendaftarkan izin edar.
Pasalnya produk makanan yang dikemas dan beredar tanpa izin bisa terjaring razia produk makanan oleh pihak berwenang.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Kendal, Ferry Nando Radbonay mengatakan, pengurusan izin edar produk pangan seperti Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikasi Laik Sehat sangat cepat.
Menurutnya, pengurusan itu hanya membutuhkan waktu sepekan.
"Prosedurnya yakni melakukan pendaftaran dan pengumpulan berkas seperti foto pemilik, KTP pemilik, denah lokasi industri, dan desain label atau kemasan produk."
"Setelah itu akan dilakukan visitasi oleh petugas pengawas pangan dari Dinkes untuk menyurvei dan mengambil sample produk untuk diuji kandungannya di Laboratorium Dinkes," ujarnya, Rabu (21/8/2019).
Selain cepat dalam pengurusannya, menurutnya penerbitan PIRT maupun Laik Sehat juga tidak dipungut biaya.
Namun pemilik usaha hanya dikenai biaya pengujian sampel produk.
Setelah dinyatakan layak, pihaknya akan segera menerbitkan sertifikat perizinan.
"Kami juga sudah membuat pusat informasi dan pengurusan izin edar makanan di kantor kami."
"Sehingga masyarakat yang hendak ingin mengetahui dan bertanya secara mendetail terkait perizinan edar makanan langsung dapat menanyakan di kantor kami," tuturnya.
Sementara itu, pemilik produk pangan Wingpoh (wingko singkong) Maftukhin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengurusan PIRT pada Juli 2019.
Menurutnya biaya yang dikenai hanyalah untuk uji sampel produk yakni Rp 50 ribu tiap sampel.
Biaya itu menurutnya sangat terjangkau bagi para pelaku usaha UMKM.
"Waktunya sangat singkat. Setelah mendaftar, kami akan mendapatkan kabar kapan dilakukan visitasi oleh petugas Dinkes."
"Visitasinya yakni 17 Juli 2019. Setelah dianggap lolos, izin edar dikeluarkan pada 22 Juli 2019," katanya. (Dhian Adi Putranto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wingpoh-kabupaten-kendal.jpg)