Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ajakan Bersetubuh yang Kedua Kali Ditolak, Remaja Ini Pukul Pacar dengan Cangkul hingga Tewas

Remaja 19 tahun berinisial YP di Riau, tega menghabisi nyawa kekasihnya, DS (14), dengan menggunakan cangkul karena menolak diajak berhubungan badan

Editor: m nur huda
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Atas kejadian itu, Polsek Kandis dan Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas.

Dari kasus ini, kata Hariri, barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, pakaian, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Hariri menyebutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam tujuh tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial YP (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, nekad membunuh pacarnya, DS (14).

Korban dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Aksi keji YP terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkapnya. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kronologi Remaja Bunuh Pacar dengan Cangkul karena Ditolak Berhubungan Badan

Najwa Shihab Terdiam Dengar Lukas Enembe Bongkar Fakta Mencengangkan Proyek Trans Papua

Viral Surat Izin Nyeleneh Siswi SMA di Tegal, Bangun Siang Gara-gara Semalam Nonton Panjat Pinang

Ada Isu Penabrak Lari di Overpass Manahan Solo Keluarga Polri, Ini Kata FX Hadi Rudyatmo

Kabar Gembira Ada Kenaikan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Tahun Depan?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved