Tiga Kakak Senior Pengeroyok Siswi SMK Akhirnya Ditangkap, AKBP Eka: Diancam Lima Tahun Penjara
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menahan tiga pelaku pengeroyokan terhadap siswi baru sebuah SMK di Bekasi Timur.
Pelaku diketahui berinisial D (17), A (15), dan P (17).
Ketiganya senior korban, GL (16).
"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.
Pada konferensi pers itu, turut hadir perwakilan orangtua para pelaku.
Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut AKBP Eka.
Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.
"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.
AKBP Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu.
Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana.
Salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.
Upaya diversi dalam kasus anak-anak diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang yang sama juga menyebut dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.
Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.