Bisnis Ciu Bekonang Sukoharjo yang Bikin Klenger, dari 'Jatah Preman' hingga Izin Produksi Etanol
Kisah di balik bisnis ciu bekonang Sukoharjo yang konon bikin klenger, dari jatah preman hingga izin legalitas produksi etanol
Sehingga produksi minuman 'rekreasi' yang memabukkan itu dilakukan secara diam-diam.
Bisa dikatakan pabrik ciu di Bekonang menyaru menjadi pabrik pengolahan etanol.
Pada dasarnya minuman beralkohol menjadi ilegal karena mengonsumsinya akan melanggar sejumlah norma dan aturan.
Apalagi, sudah ada perda soal peredaran minuman keras yang merupakan pengejawantahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, menyatakan ciu merupakan tahap pertama proses pembuatan alkohol murni atau etanol yang digunakan untuk keperluan medis dan kosmetik.
"Ciu itu kan bahan mentah sebelum menjadi alkohol," terangnya.
Dia tidak menampik bahwa saat ini banyak pengusaha yang lebih memilih produksi ciu ketimbang alkohol atau etanol.
Alasannya lebih menguntungkan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memproduksinya.
Meskipun demikian, ia menegaskan sesuai peraturan daerah, memproduksi minuman beralkohol dilarang. Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (miras).
Kemudian, beleid tersebut direvisi pada 2017 lalu.
Namun, isinya tetap menegaskan larangan produksi ciu.
Ada sanksi pidana yang siap menjerat produsen ciu.
"Selama ini, penjualan alkohol murni Bekonang sudah cukup bagus. Sudah dijual ke berbagai daerah, paling banyak ke Jawa Timur untuk campuran bahan kosmetik dan farmasi serta pabrik rokok," jelasnya.
Sutarmo menambahkan produsen alkohol di Sukoharjo sebenarnya tidak hanya di Dukuh Sentul, Sembung, dan Jetis Desa Bekonang.
Ada juga di luar Kecamatan Mojolaban, seperti di Desa Ngombakan, Bugel, Bakalan, dan Karangwuni Kecamatan Polokarto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para produsen alkohol.
"Kami tetap melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada para pengusaha agar mereka tidak membuat minuman keras," ucapnya.
Menurutnya, jika terbukti ada pengusaha yang memproduksi ciu maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah.
Sedangkan upaya pengawasan, kata dia, terus dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan instansi penjaga perda. (tribunjateng/cetak)