Dua Mantan Pegawai UMK Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Sudah Dua Kali Jalani Sidang di PN Kudus
Dua mantan pegawai Universitas Muria Kudus (UMK) diduga menggelapkan uang Yayasan Pembina UMK dan telah menjalani penahanan sejak 5 Agustus 2019.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua mantan pegawai Universitas Muria Kudus (UMK) diduga menggelapkan uang Yayasan Pembina UMK.
Keduanya telah menjalani penahanan sejak 5 Agustus 2019.
Kedua mantan pegawai itu yakni Lilik Riyanto, mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan Zamhuri mantan staf Yayasan Pembina UMK.
Keduanya sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kudus.
Terakhir, Rabu (28/8/2019), keduanya menjalani sidang ketiga dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa dengan nomor perkara 107/Pid.B/2019/PN Kds.
Dalam sidang eksepsi tersebut, baik Lilik maupun Zamhuri menilai, dakwaan yang ditujukan kepada keduanya dinilai tidak cermat dan tidak lengkap.
Selanjutnya, dalam dakwaan Lilik diduga melakukan penyelewengan uang Yayasan Pembina UMK sebesar Rp 2.847.200.00 dinilai tidak tepat.
Semula, Lilik membeli 9 bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dalam pembelian tersebut, Lilik melibatkan Zamhuri sebagai stafnya.
Nominal 9 bidang tanah yang hendak dibeli dari seorang bernama Muhmmad Ali nilainya mencapai Rp 12.702.800.000.
Sumber dana pembelian tanah itu dari uang Yayasan Pembina UMK.
Lilik sudah membayarkan sebesar Rp 10.202.800.000 kepada Muhammad Ali.
Karena Lilik tidak segera melunasi, akhirnya Muhammad Ali mengembalikan uang sebesar yang dia terima kepada Lilik.
Lilik pun mengembalikan uang tersebut ke rekening yayasan.
Dari surat dakwaan Pengadilan Negeri Kudus, dalam pembelian tanah yang dananya bersumber dari uang Yayasan Pembina UMK yang dilakukan Lilik tanpa ada rapat pengurus yayasan dan persetujuan pembina yayasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-kasus-penggelapan-umk-kudus.jpg)