Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Berikut Rincian Usulan Kenaikannya

Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah mengusulkan kenaikan ini pada DPR saat rapat kerja gabungan

Tayang:
Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Logo BPJS Kesehatan 

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Angka ini meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usulan tersebut dapat diadopsi oleh pemerintah.

Bahkan, dia pun mengusulkan agar kenaikan tarif program JKN untuk PBI bisa dimulai sejak Agustus tahun ini.

Dia mengatakan, tak hanya PBI pusat, PBI daerah pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Artinya APBN harus memasukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus ini, yaitu untuk PBI pusat dan untuk daerah, karena di daerah biasanya lebih kompleks, APBD-nya sudah diapprove, nanti akan terjadi keributan di daerah," ujar Sri Mulyani, Selasa (27/8/2019).

Sri Mulyani menambahkan, nanti kenaikan tarif PBI daerah akan efektif dibayar oleh APBD mulai Januari 2020.

Saat ini, jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN adalah sebanyak 96,6 juta jiwa, sementara peserta PBI yang ditanggung APBD adalah sebanyak 37,3 juta jiwa.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya perlu menambahkan dana Rp 19.000 per bulan per orang, karena sebelumnya pemerintah sudah membayarkan iuran PBI secara penuh kepada BPJS kesehatan.

Melalui pembayaran itu, BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan sekitar Rp 9,2 triliun dari iuran PBI pusat ditambah sekitar Rp 3,34 triliun dari PBI daerah.

Tak hanya tarif iuran PBI, Sri Mulyani pun mengusulkan agar tarif iuran peserta penerima upah - pemerintah atau untuk TNI, Polri dan ASN pusat sebesar 5% dari penghasilan total termasuk tunjangan kinerja dengan batas atas upah Rp 12 juta. Dia mengatakan, kenaikan tarif ini diusulkan mulai berlaku 1 Oktober.

Lebih lanjut, kenaikan tarif JKN untuk masyarakat biasa akan dimulai pada Januari 2020. "Sedangkan (tarif JKN) masyarakat di luar yang ditanggung pemerintah dimulai pada Januari, ini untuk sosialisasi dan lain-lain," tutur Sri Mulyani.

Sesuai dengan hitung-hitungan Kemenkeu, dengan adanya realisasi kenaikan iuran JKN pada Oktober dan Desember, maka akan ada tambahan dana kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,56 triliun.

Bahkan, menurut Sri Mulyani bila BPJS Kesehatan bisa menjalankan rekomendasi BPKP secara efektif, maka akan ada tambahan dana sebesar Rp 5,01 triliun.

"Dibandingkan estimasi defisit dari BPJS tadi yang sebesar Rp 32,84 triliun. Maka bisa dikurangi potensi defisitnya Rp 18,57 triliun," kata Sri Mulyani. (*)

==

Artikel ini sudah tayang di kontan dengan judul Iuran BPJS Kesehatan akan naik, berikut daftar lengkap usulan kenaikannya

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved