Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Aspidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana beberkan perkembangan kasus penyelewengan dana Banprov di ruangannya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana menuturkan dana banprov 2018 yang dikucurkan sebesar Rp 1,140 Triliun.

Dana tersebut disebar di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.

"Fokus kami adalah lakukan pemeriksaan dan kami menduga ada tindak pidana korupsi.

Sekarang kasus tersebut sudah naik penyidikan," ujar mantan Kajari Mataram ini saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/8).

Menurutnya, ada dua kabupaten yang yang telah naik penyidikan yaitu Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.

Kabupaten Kendal mendapat bantuan sebesar Rp 10.518.000.000 dan Kabupaten Pekalongan Rp 12.919.000.000.

Catat, Polisi di Tegal Incar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Selama Operasi Patuh 2019

Arif Sambodo Ingin Pelaku Bisnis Melek Ketentuan Trade Remedies

Operasi Patuh 2019, Kapolres Karanganyar : Ojol yang Berkendara Sambil Operasikan HP Akan Ditilang

I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi

"Estimasi kerugian yang telah dihitung penyidik Rp 3,1 miliar di Pekalongan, dan Kabupaten Kendal Rp 4,4 miliar.

Jadi totalnya kerugian Rp 7,5 miliar dari dua tempat itu," jelas dia.

Pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan dua ahli.

Dirinya berharap pekan depan telah ditetapkan tersangka dari dua wilayah tersebut.

" Apa nanti akan berkembang di kota-kota lain yang menerima banprov?

Saya pastikan ada.

Tapi saya belum bisa membuka di sini (Kejati Jateng)," terangnya.

Dana Banprov, kata dia, dialokasikan untuk fasilitas sekolah, pembelian komputer, pembelian buku, dan fasilitas penerengan jalan.

Hasil temuannya di dua wilayah tersebut ditemukan di Dinas Pendidikan.

"Kalau nanti ada di dinas lain kami akan tindak lanjuti.

Tapi saya yakin penyelewengan dilakukan di dinas lain.

Nanti akan kami pelajari," tuturnya.

Ketut menegaskan bahwa Kejati Jateng juga telah melakukan pemeriksaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng.

Pemeriksaan tersebut terkait tentang aliran dana banprov.

"Aliran dana kan dari BPKAD.

Pengajuan dari masing-masing daerah.

Setelah diajukan berapa kebutuhannya baru di distribusikan ke masing-masing daerah.

Mereka harus tanggung jawab dan harus diperiksa," jelasya.

Pihaknya belum menetapkan tersangka dari instasi BPKAD.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari instasi tersebut.

" Kalau kedepannya ada kick back (serangan balik) urusan nanti.

Tapi kami akan tindak lanjuti.

Kami tidak ingin berandai-andai," imbuhnya.

Ia menuturkan banprov tersebut ditetapakan masing-masing daerah melalui E-katalog pusat.

Namun dari hasikl E-Katalog kedua wilayah tersebut tidak melakukan klarifikasi barang dan harga.

Hal ini menyebabkan adanya perbedaan harga dengan pasaran

" Ternyata di banyak yang tidak sesuai baik harga maupun spesifikasi .

Harganya terlalu tinggi.

Seharusnya dicek dulu sebelum mencantumkam.

Mereka ini dapat dari mana.

Fakta yang kami dapatkan harga dibawah harga pasar," pungkasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved