Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iswadi Bisa Dapat Rp 300 Ribu Tiap Sopir, Modal Cuma Seragam - Pegawai Dishub Gadungan Ditangkap

Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang pelaku yang memalsukan surat dan menipu dengan mengaku sebagai anggota Dishub Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Haryanto (kiri) saat menggelar pres release di halaman Mapolres Pekalongan, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang pelaku yang memalsukan surat dan menipu dengan mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah.

Pengakuan itu dimaksudkannya untuk meminta sejumlah uang kepada para sopir truk yang melintas di Jalan Raya Kajen-Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Haryanto mengatakan, anggota Dishub gadungan tersebut bernama Iswadi (43) warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Penangkapan tersangka atas dasar informasi para sopir truk kepada pegawai Dishub Kabupaten Pekalongan."

"Bahwasanya ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Dishub Provinsi Jateng dan melakukan pemungutan liar (pungli)."

"Caranya memintai sejumlah uang kepada para sopir," kata AKP Hery usai menggelar pres release di halaman Mapolres setempat, Kamis (29/8/2019).

AKP Hery mengungkapkan, dari informasi tersebut pihaknya mengecek data yang ada di Dishub, baik di tingkat provinsi ataupun Kabupaten Pekalongan.

"Setelah dicek ternyata tidak ditemukan nama Iswadi."

"Akhirnya, anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2019.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu dua buah kartu tanda anggota Dishub Provinsi Jawa Tengah.

Lalu satu buah tanda pengenal kepegawaian Pemprov Jawa Tengah, satu set seragam Dishub beratribut lengkap.

Satu helm warna putih motif warna biru berlogo Dishub.

"Tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun hukuman penjara," tambahnya.

Terpisah, Iswadi petugas Dishub gadungan itu mengatakan, menggunakan pakaian Dishub Jawa Tengah karena mempunyai cita-cita ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pekerjaan saya petani, Mas. Namun saya mempunyai cita-cita menjadi PNS."

"Namun tidak kesampaian. Kalau menjadi anggota Dishub gadungan sejak Maret."

"Modusnya saya yaitu mengecek kelengkapan KIR truk. Apabila ada kesalahan, saya meminta uang kepada sopir truk itu."

"Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya.

Iswadi mengaku, untuk perlengkapan dan atribut pakaian ia beli di Kota Pekalongan.

"Satu seragam, beserta sepatu, dan id card, Rp 500 ribu," ungkapnya.

Ia menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Saya kapok, Mas. Saya juga minta maaf kepada para sopir dan keluarga saya atas perbuatan ini," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved