Via Vallen: Apakah Pelaku Perkosaan 9 Anak tak Melanggar HAM? Mohon Pencerahan
Pedangdut Via Vallen, mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM - Via Vallen ikut menyoroti kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto.
Via Vallen berkomentar soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap pemerkosa atau predator 9 anak di Mojokerto tersebut.
Via Vallen bahkan mengaku sedih terkait hal ini.
• Viral di Medsos Cerita Horor KKN di Desa Penari, Raditya Dika Sampai Serius Simak Ceritanya
• Melanie Subono Sebut Nikita Mirzani Satu di Antara Banyak Teman Artis yang Rutin Beri Donasi
• Di Depan Putranya, Ahok Cerita Perubahan Drastis Setelah Cerai dari Veronika Tan
• Fakta Baru Pembunuhan Empat Bersaudara di Banyumas, Ternyata Misem Tahu Pembunuhan Itu
Pedangdut Via Vallen, mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di media sosial.
Melalui postingan di akun Instagramnya, @viavallen, pelantun lagu Meraih Bintang itu mengunggah screenshot sebuah berita.
Berita tersebut mengulas pro-kontra atas hukuman kebiri kimia untuk predator 9 anak di Mojokerto.
Di keterangan postingannya, Via Vallen mengungkapkan kegelisahannya. Via Vallen mengaku sedih mengetahui nasib 9 anak yang menjadi korban pemerkosaan.
Ia pun bertanya mengapa hukuman kebiri untuk pelaku dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur (emoji menangis),"
"Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena dianggap melanggar HAM,"
"Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM???,"
"Mohon pencerahannya," tulisnya, dikutip TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).
Postingan Via Vallen ini pun seketika ramai komentar dari warganet.
drg.yuliani: Yaammpuunn parahh mirisss bangeett
prahara1545: Kalo hukuman kebiri bagi pemerkosa dianggap melanggar HAM..bagaimana nasib para korbannya yg telah direnggut masa depannya,.
alinza_01: Tega ga tega harus d kebiri daripda bisa menambah korban lagi, selamatkan masa depan anak anak kita.