Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bank Indonesia akan Turunkan Biaya Transfer Uang, Tidak Lebih dari Rp 3.500 per Transaksi

Bank Indonesia akan menurunkan biaya kepada nasabah yang akan mentransfer uang ke bank lain sesuai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: suharno
Kompas.com
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka memastikan efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Visi Pertama SPI 2025 tersebut, menurut Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng, Soekowardojo, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.

5 Fakta Terbaru Aulia Kesuma Kalap Bunuh Suami dan Anak Tiri, Pembunuh Kesurupan hingga Gelagat Aneh

VIRAL Batal Nikah Jelang Akad, Calon Suami Gadis Ini Ternyata Seorang Wanita

Adapun tujuan Penyempurnaan adalah untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.

Memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar.

"Kami informasikan, terkait penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019," kata Soekowardojo, dalam siaran pers tertulis, Sabtu (31/8/2019).

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan seperti, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB, menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB, menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

"Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana, dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI), yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi, menjadi sebesar Rp 600 per transaksi," ungkapnya.

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di atas, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa: PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga, PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Sedangkan untuk PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI, serta PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.

"Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI), kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi," imbuhnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved