Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Besok, 2 September Ojek Online Pasang Tarif Baru, Ini Tarif Batas Bawah dan Atas Zona 1 Jawa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnya motor mulai Senin (2/9/2019) besok.

Tayang:
Editor: galih permadi
TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online 

- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua

- Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.

Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten. Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.

Pitra menyebutkan, untuk wilayah operasionalnya, Grab tercatat di 224 kota/kabupaten, sementara Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Pitra juga mengungkapkan, sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Sementara, aplikator berhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan.(*)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved