Save KPK Jateng Nilai Panitia Seleksi Capim KPK Tak Melihat Rekam Jejak Para Calon
Save KPK Jateng melihat panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) tidak melihat rekam jejak para calon.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan momentum untuk mencari pimpinan yang akan mengawal perlawanan tindak korupsi di Indonesia.
Proses seleksi yang tidak transparan itu, tentunya, harus sesuai dengan nilai integritas.
Dengan begitu akan menghasilkan pimpinan KPK yang mumpuni.
Pada pemilihan kali ini, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK telah menetapkan 20 nama peserta yang dalam proses diadakan uji publik dan wawancara.
Komunitas Save KPK Jateng juga memantu proses pemilihan Capim KPK.
Mereka melihat ada tiga persoalan dalam proses seleksi kali ini.
• VIRAL Batal Nikah Jelang Akad, Calon Suami Gadis Ini Ternyata Seorang Wanita
• Ada Bercak Sperma di Mayat Korban, Remaja Suku Baduy Ini Diduga Diperkosa Lalu Dibunuh
• Unjuk Rasa di Hong Kong Ricuh, KJRI Imbau WNI Jauhi Tempat-tempat Unjuk Rasa
• Hasil FIBA Basketball World Cup 2019 Hari Minggu - USA Menang, Dua Wakil Benua Asia Kalah
Yakni, cacat rekam jejak tidak menjadi pertimbangan.
Di mana sebagai lembaga yang menegakkan nilai integritas maka profil capim KPK wajib mempunyai rekam jejak teruji.
"Save KPK Jateng melihat di 20 besar Capim KPK yang lolos masih ada yang tidak memiliki cacat rekam jejak," ujar Widi Nugroho anggota Save KPK Jateng dari perwakilan Pattiro Semarang, Minggu (1/9/2019).
"Data di kami cacat rekam jejak itu, diduga menghalangi kerja pemberantasan korupsi KPK, melanggar etik saat bertugas, belum melaporkan LHKPN," sambungnya.
Pansel juga menyatakan sudah menerima masukan dari KPK maupun masyarakat terkait hal tersebut.
Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan dalam memilih 20 Capim.
Keraguan pansel dalam menegakkan catatan rekam jejak ini harusnya menjadi evaluasi kinerja bersama.
Bahkan, mandat Capim KPK, juga harus melaporkan LHKPN jelas dalam UU KPK bahwa laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi capim.
"Jika tidak memenuhi hal ini maka pansel wajib menggugurkan capim di tahap ini. Namun pansel menyampaikan dasar bahwa laporan harta kekayaan tidak dipersyaratkan dalam seleksi. Jika ini terjadi maka akan susah mengupayakan pihak diluar KPK untuk melaporkan LHKPN sedangkan capim sendiri tidak taat sedari awal proses seleksi," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/save-kpk-jateng.jpg)