Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus: Benarkah Sosialisasi Cara Pengurusan Hak Tanah di Jawa tengah?

Tanah memang dingin tapi bisa bikin panas. Itu nasihat orang tua dahulu supaya tertib dalam hal urusan tanah, baik legalitas kepemilikan

Tayang:
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

- Sejumlah warga hadapi kendala urus sertifikat

- Perubahan HGB jadi SHM tak boleh untuk Komersil

- Masih kurang sosialisasi cara pengurusan hak tanah

- Sertifikat HGB bisa diperpanjang 20 tahun lagi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Tanah memang dingin tapi bisa bikin panas. Itu nasihat orang tua dahulu supaya tertib dalam hal urusan tanah, baik legalitas kepemilikan, sertifikat, jual beli maupun pembagian warisan. Semua harus jelas supaya tanah tidak bikin panas.

Meski pemerintah sudah memudahkan warga untuk mengurus sertifikat tanah melalui
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) - gratis - namun belum semua warga memanfaatkannya. Di sisi lain, sejumlah warga mengalami kendala saat mengurus perubahan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena berbagai sebab.

Baru-baru ini ada beberapa pengaduan dari warga kepada redaksi Tribun Jateng, baik melalui surat langsung maupun bertanya lewat hotline public service. Satu di antaranya Budi Winarno selaku Ketua RW 009, Kelurahan Tawangsari, Semarang Barat.

Dia juga menulis laporan kepada Presiden Joko Widodo. Di dalam surat yang dibuat tanggal 27 Agustus tersebut ia bersama warganya mengeluhkan proses pengurusan legalitas tanah serta rumah yang kini menjadi tempat tinggal di Jalan Taman Marina, Kelurahan Tawangsari , Semarang Barat.

Mereka memohon kepada Presiden agar warganya dapat dengan mudah mengurus perpanjangan atau pembaruan Sertifikat HGB di atas tanah hak pengelolaan atau HPL milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah dibeli berdasarkan itikad baik dan sudah dikuasai dan dimanfaatkan selama lebih dari 30 tahun untuk rumah tempat tinggal bersama keluarga.

Namun hingga kini Pemprov Jateng dan BPN Kota Semarang belum memenuhi permohonan tersebut. Menurut Budi, mereka dianjurkan untuk mengurus pembaruan Sertifikat HGB yang sudah habis masa berlakunya tersebut melalui perusahaan swasta.

Alasannya sudah ada perjanjian kerjasama yang ia dan semua warganya tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjuan tersebut.
Warga diharuskan mengurus perpanjangan HGB melalui perusahaan swasta itu.

Menurut Budi, surat kepada Presiden ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Ombudsman dan arsip.

Kepala BPN (Agraria) Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adhi menjelaskan, bahwa transaksi jual beli rumah atau properti lain, harus dipelajari terlebih dahulu status dan kelengkapan surat yang dimiliki. Apakah statusnya masih hak guna bangunan (HGB) atau sudah hak milik (SHM).

Jika sudah hak milik pastinya dilengkapi sertifikat hak milik (SHM). Ini merupakan sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh tanpa ada campur tangan pihak lain, dan dengan waktu yang tidak terbatas.

Sementara, sertifikat hak guna bangunan atau HGB merupakan sertifikat yang pemegang dokumen tersebut diperbolehkan untuk membangun properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut bisa dimiliki negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan boleh diperpanjang lagi maksimal selama 20 tahun, kemudian jika sudah habis bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun, begitu seterusnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved