Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingat Lasito? Hakim Non Aktif PN Semarang Penerima Suap Sebut Hukuman 4 Tahun Penjara Tidak Adil

"Saya menerima putusan karena saya mengaku bersalah dan itu resiko kesalahan saya".

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Hakim Pengadilan Negeri Semarang non aktif Lasito menggunakan rompi meninggalkan Pengadilan Tipikor 

Dikatakan majelis hakim tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa.

Oleh sebab itu terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda.

Adapun pertimbangan sebelum menjatuhkan putuskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan belum pernah dihukum.

"Hukuman yang dikenakan terdakwa bukanlah upaya balas dendam pengadilan terhadap terdakwa akab tetapi memberikan pembinaan terhadap terdakwa,"ujar majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, Lasito mempertanyakan kenapa hanya dirinya saja yang harus menerima hukuman sendiri.

Mestinya orang yang terkait pada kasus tersebut juga diberi hukuman.

"Saya tidak upaya lagi.

Tapi kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan selanjutnya,"tutur dia.

Ia merasa tidak adil karena hanya dirinya saja yang hanya diberikan hukuman.

Namun demikian cukup puas dan menerima atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum selama lima tahun penjara.

"Saya tetap konsekuen dengan apa yang saya ucapkan di persidangan," tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved