Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Penjelasan Dosen UIN Abdul Aziz soal Disertasi yang Membolehkan Hubungan Badan di Luar Nikah

Abdul Aziz, Dosen UIN Surakarta membuat desertasi yang menyebut bahwa hubungan seks di luar nikah boleh.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Ini Penjelasan Dosen UIN Abdul Aziz soal Disertasi yang Membolehkan Hubungan Badan di Luar Nikah 

TRIBUNJATENG.COM- Abdul Aziz, Dosen UIN Surakarta membuat desertasi yang menyebut bahwa hubungan badan di laur nikah boleh.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Aziz di acara Talkshow TVone yang tayang pada Minggu (1/9/19).

Abdul Aziz mengatakan bahwa dalam al-qur'an ada 2 bentuk hubungan seksual yang diizinkan, yang pertama hubungan seksual dalam perkawinan, kedua dalam Milk al-Yamin

"Seorang laki-laki dapat berhubungan dengan istrinya, boleh juga bergubungan dengan Milk al-Yamin yaitu dengan dasar komitmen," ujarnya.

Abdul Aziz menyebut surat Almukminun ayat 6.

"Dijelaskan boleh berhubungan dengan istri, atau Milk al-Yamin, yaitu patner seksual selain istri," ujarnya.

Lantas, syarat Milk al-Yamin jika dilakukan oleh perempuan, maka perempuan tersebut tidak bersuami.

Sementara seorang laki-laki boleh dengan perempuan yang lajang atau beristri namun bukan sudara sedarah atau ibunya.

"Jika dilakukan oleh perempuan, maka seorang perempuan tidak bersuami, kalau laki-laki bebas, lajang atau beristri boleh, tentu sudah dewasa, berakahl sehat, tidak ditempat terbuka kalau di tempat tertutup boleh, tidak dilakukan secara homo, tidak dilakukan oleh mantan ibu tiri, tidak ada hubungan darah, di luar syarat itu boleh," ujar Abdul Aziz.

Abdul Aziz menekankan bahwa hal tersebut hanya berlandaskan suka sama suka, tidak ada landasan agama.

"Hanya berlandaskan suka sama suka, tidak ada landasan agama," ujar Abdul Aziz.

Abdul Azizn mengatakan jika berbeda agama boleh juga.

Diketahui, Sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam.

Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.

Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved