OJK Solo Tak Bisa Mediasi Kasus Pemblokiran Rekening Nasabah BRI, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyampaikan kasus pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh BRI semestinya bisa diselesaikan secara mediasi
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto di kantor OJK setempat Jalan Veteran, Selasa (3/9/2019).
Sedangkan di tingkat unit adalah Kepala Unit BRI.
"Kalau modusnya melakukan pemblokiran dalam kasus ini kami tidak tahu, itu SOP-nya BRI.
Kami tidak mendalami.
Ini hanya sekadar konfirmasi kami ke pihak BRI, karena kasusnya sudah diberitakan oleh sejumlah media," urainya.
OJK Solo, sambungnya, belum pernah menangani mediasi kasus serupa itu.
Kebanyakan permasalahan yang ditangani persoalan kredit nasabah.
"Kami belum paham kasusnya.
Karena tidak melalui mekanisme pengaduan di OJK.
Kami tahu ada kasus ini ya dari media, ya kami tunggu saja kelanjutan sidangnya," ucapnya.
Sementara itu sidang keempat gugatan kasus pemblokiran rekening nasabah BRI Solo sempat ditunda, Selasa (3/9/2019) siang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang. (Dna)
Halaman 2 dari 2