Tompel Curi 4 HP Milik Arum di Purworejo, Begini Nasibnya Sekarang
Muchammad Feri Nurudin alias Tompel (22) warga Cangkrep Lor Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo karena diduga telah melakukan pencurian
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Muchammad Feri Nurudin alias Tompel (22) warga Cangkrep Lor Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo karena diduga telah melakukan pencurian di Sorogenen Desa Sidorejo Purworejo pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019.
Barang milik korban bernama Arum Laras Wangi (26) yang diambil oleh pelaku berupa 4 (empat) hp merk nokia, andromax, samsung dan lenovo dan sebuah dompet.
Barang barang tersebut diletakan korban di dalam rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Purworejo mengarahkan penyidikan ke pelaku.
• Pernah Berkarir di Australia, Ini Sosok CEO Baru Maskapai Penerbangan Malindo Air
• Bawaslu Kendal Segera Buka Pendaftaran Pawaslu di Tingkat Kecamatan, Desa dan TPS
• Akhir Musim Panen, Harga Kopi di Kabupaten Pekalongan Malah Turun
• Truk Derek Ini Terguling Bersama Muatannya ke Dalam Jurang Sedalam 5 Meter di Purbalingga
Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku.
"Dari tangan pelaku berhasil kita lakukan penyitaan berupa 4 hp merk nokia, andromax, samsung dan lenovo, 1 dompet warna hitam berisikan KTP, ATM, 1 tas warna hitam, 1 warna abu-abu, 1 jaket warna abu-abu.
Saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong Kbo Sat reskrim Iptu Purwanto.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. (*)