Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Tugas Duet Maut Veronica Koman dan Surya Anta Terduga Provokator Demo dan Rusuh Papua

Nama Veronica Koman dan Surya Anta Ginting masuk dalam daftar tersangka terkait gejolak di tanah Papua.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Dua tersangka terkait isu Papua, Veronica Koman dan Surya Anta Ginting, selfie di Bukit Jokowi di Jayapura, Papua. 

TRIBUNJATENG.COM - Nama Veronica Koman dan Surya Anta Ginting masuk dalam daftar tersangka terkait gejolak di tanah Papua.

Veronica Koman menjadi tersangka provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Baik di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, pada 16 Agustus 2019, maupun terkait aksi demonstrasi berujung rusuh di Papua Barat.

Sedangkan Surya Anta Ginting menyandang status tersangka pengibaran bendera bintang kejora.

Surya Anta Ginting menjadi satu dari 8 tersangka pengibaran bendera bintang kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, Surya Anta merupakan Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua).

Ia disebut-sebut memiliki peran penting di balik aksi pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta.

Penelusuran Tribunmedan.com, setelah aksi rasisme mahasiswa Papua di Surabaya menjadi isu nasional, dan terjadinya gelombang demonstrasi berujung rusuh di sejumlah tempat di Papua medio akhir Agustus, Veronica Koman dan Surya Anta sempat selfie di Bukit Jokowi di Bumi Cenderawasih.

Kedua aktivitas itu terlihat berfoto sambil memperlihatkan kertas bertuliskan “I Love Bukit Jokowi, Skyland - Jayapura”.

Foto itu diunggah di akun Facebook Veronica Koman pada 2 September pukul 23.24.

“Sudah fotonya kupaksa, kunaikkan juga ketika Surya Anta lagi ga bisa protes, supaya air makin kabur. Aku bangga menjadi teman yang baik,” demikian keterangan foto tersebut.

Foto tersebut kini viral dan mendapat lebih dari 600 komentar warganet.

Dalam kolom komentar, sejumlah warganet menghujat Veronica Koman dan Surya Anta terkait gejolak Papua belakangan ini. Namun, tak sedikit pula yang mendukung kedua aktivis.

Diberitakan sebelumnya, aktivis asal Medan, Sumatera Utara, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Rabu (4/9/2019).

Penetapan tersangka aktivis itu karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman diduga berada di luar negeri.

Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua. (twitter.com/papua_satu)

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura",

Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.

Karo Penmas Divisi Huma Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami jejak digital Veronica Koman.

Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Untuk melacak keberadaan Veronica Koman, Mabes Polri akan menggandeng Interpol.

"Kalau VK kan masih WNI. Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi Prasetyo.(*)

(Tribun-medan.com/ Fahrizal Fahmi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Veronica Koman dan Surya Anta Ginting, Duo Tersangka Gejolak Papua, Polisi Urai Daftar Provokasi, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved