BREAKING NEWS: 2 Pembunuh di Bawah Umur Kasus Mayat dalam Karung Desa Cerih Tegal Divonis 5 Tahun
Dua gadis terdakwa di bawah umur divonis lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nh (16) atau mayat di dalam karung di Desa Cerih Tegal.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dua gadis terdakwa di bawah umur, NL (17) dan AI (15), divonis lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nh (16) atau mayat di dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Indirawati dalam sidang beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (10/9/2019).
Sidang dimulai pukul 12.45 WIB, rampung pukul 13.50.
Hadir pula dua anggota majelis hakim, R Eka P Cahyo dan Diana Dewiani.
"NL dan AI divonis penjara 5 tahun dan ikut program pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKA Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah," ucap Indirawati membacakan putusan
Dalam amar putusan, majelis hakim menimbang pada perkara ini dilakukan pemisahan berkas antara perkara anak dan dewasa.
Sehingga mereka memperhatikan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Hukum Acara Pidana.
Seusai pembacaan vonis, Majelis Hakim mempersilakan dua terdakwa mengajukan keberatan dengan penasihat hukumnya.
Namun, kuasa hukum masing-masing menyetujui putusan tersebut.
"Kami menerima putusan karena perbuatan anak itu di luar batas. Jadi, kami tetap menerima karena korban meninggal dunia. Upaya kami cuma pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari JPU lalu," jelas pengacara NL, Harnawan Sukma Mardian seusai sidang kepada Tribunjateng.com.
Sebelumnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pasal utama yang dipakai adalah Pasal 80 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena pelaku masih anak-anak, ancamannya bisa setengah hukuman dari dewasa.
Pertimbangannya adalah terkait usia di bawah umur dan 2 terdakwa tersebut bukan pelaku utama.
Dalam kasus ini, Nh ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di Desa Cerih pada 9 Agustus 2019.
Kemudian diketahui, pembunuhan terjadi pada April lalu atau empat bulan sebelum penemuan.
Para pelaku terdiri atas Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL, dan AI (15).
Korban diketahui dibunuh secara tidak terencana oleh kelima tersangka.
Mereka ada yang sekampung dengan korban, dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.
Pada hari pembunuhan, korban dan pelaku menenggak miras di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari sebuah obyek wisata di Tegal.
Saat dalam kondisi mabuk, terjadilah cekcok.
Korban kemudian diperkosa Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengannya.
Hubungan intim itu disaksikan langsung empat pelaku lain.
Selanjutnya, aksi pembunuhan dilakukan secara spontan.
Sebuah karung semula difungsikan sebagai alas untuk perbuatan tidak senonoh di rumah kosong.
Dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.
Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah jasad korban.
Sebelum dimasukkan ke dalam karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia.
Jasadnya diletakkan di sebuah rumah kosong hingga ditemukan empat bulan kemudian. (akhtur gumilang)