Wanita Di Purworejo Ini Tak Jera, Dipenjara 2 Kali Tetap Curi Tas di Masjid saat Orang Sedang Salat
Unit Reskrim Polsek Purworejo mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Sulastriningsih binti Sadilan warga Soko Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Unit Reskrim Polsek Purworejo mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Sulastriningsih binti Sadilan warga Soko Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo.
Pelaku melakukan pencurian di dalam musola RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Pelaku mengambil 2 buah tas milik korban bernama Anisah Aulia Zulfaa warga Kecamatan Bagelen dan Oviana Elsa Kusuma Dewi warga Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Kedua tas milik korban tersebut di letakan di belakang kedua korban kita kedua korban sedang salat.
Saat korban salat tersebut pelaku mengambil kedua tas.
Pelaku berhasil mengambil kedua tas milik korban yang berisikan 2 unit HP dan uang.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kapolsek Purworejo Iptu Sukardi saat konferensi pers, Jumat (13/9/2019) mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Yogyakarta beberapa hari yang lalu.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Purworejo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan masih di kembangkan kasusnya," ujar Sukardi.
Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksinya di rumah sakit di wilayah Propinsi DIY dan Kabupaten Magelang.
"Aksi di dua tempat kejadian perkara tersebut pelaku menjalani hukuman selama 2 bulan dan 5 bulan penjara," katanya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*)