Mengenal Kartu Kredit Hasanah Card Bank BNI Syariah yang Hanya Bisa Digunakan di Tempat 'Halal'
Menghadirkan terobosan transaksi yang hanya bisa dilakukan secara halal (di merchant-merchant halal), BNI Syariah pada tahun 2008 menerbitkan Hasanah
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menghadirkan terobosan transaksi yang hanya bisa dilakukan secara halal (di merchant-merchant halal), BNI Syariah pada tahun 2008 menerbitkan Hasanah Card di Indonesia.
Adapun Hasanah Card merupakan kartu kredit berbasis syariah yang jaringannya adalah Master Card, artinya kartu ini bisa digunakan di seluruh dunia yang memiliki akses terhadap Master Card.
Secara penggunaan, menurut Branch Manager BNI Syariah, Taufan Anshari, sama saja dengan yang lainnya, namun pembeda karena ada sisi syariah nya dalam transaksi menggunakan tiga akad yaitu Kafalah, Qard, dan Ijarah.
Adapun Kafalah adalah Bank sebagai penerbit kartu menjadi penjamin bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant.
Qard yaitu Bank sebagai penerbit kartu dapat memberi pinjaman kepada Pemegang Kartu.
Sedangkan Ijarah, Bank sebagai penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.
• Ini Kesalahan Mendasar Para Pengguna Mobil BMW dalam Berkendara
• Ada Diskon Menarik di Pameran Springbed Rumah Kita Home Furnishing And Decor Ideas di Mal Ciputra
Pembeda lain dengan bank konfensional, Hasanah Card penggunaannya dibatasi dalam arti bisa digunakan pada merchant-merchant yang halal.
Contoh nya semisal Hasanah Card ini digunakan di bar, tempat hiburan, diskotik, dan sejenisnya itu tidak bisa atau langsung terblock.
"Secara Nasional jumlah kartu kredit Hasanah per Juni 2019 sebanyak 327.083 kartu, dengan nominal sebesar Rp 352,6 miliar.
Adapun target pertumbuhan pengguna Hasanah Card secara Nasional sampai akhir tahun 2019 sekitar 13,5 persen.
Sedangkan di Semarang target tumbuh sekitar 100 kartu hingga akhir tahun," jelas Taufan, pada Tribunjateng.com, Jumat (13/9/2019).
Terkait segmen nasabah, menyasar orang-orang yang sudah memiliki pekerjaan atau karyawan.
Tetapi tidak menutup kemungkinan pengusaha juga banyak yang berminat.
Dilihat dari sisi penggunaan kartu, Hasanah Card ini universal atau bisa digunakan siapa saja tidak hanya yang beragama muslim.
Faktanya ada beberapa nasabah yang non muslim dan menggunakan kartu ini. Namun memang Hasana Card dijalankan dengan syariat islam.
"Khusus di Semarang per Juni jumlah pengguna Kartu Kredit Hasanah sekitar 2.000 dengan total jumlah transaksi kisaran Rp 20 miliar didominasi tipe Gold," ungkapnya.
Pengguna Hasana Card ini hampir semua kalangan, namun untuk memperluas pasar pihaknya juga sudah bekerja sama dengan beberapa instansi dan komunitas di antaranya Majelis Taklim Telkomsel (MTT), Majelis Taklim Telkom Group (MTTG), Universitas Airlangga, Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor, Shafira, Aerohajj, dan Ikatan Hakim Agung Indonesia (IKAHI).
Sementara itu, program yang saat ini ada di Hasanah Card di antaranya paket umroh dengan harga bersaing, wisata muslim, cicilan kurban, diskon resto dan hotel, program tactical SPBU, dan bengkel, serta merchant-merchant ecommerce, dan program promo menarik lainnya.
"Kami memiliki tiga limit, pertama reguler (klasik) dengan limit Rp 4 juta-Rp 5 juta.
Kemudian yang kedua Gold limit Rp 5 jutaan-Rp 15 juta, dan diatasnya lagi ada Platinum dengan limit Rp 15 juta keatas," paparnya.
Menggunakan kartu kredit yang pertama harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Maka di Hasanah Card ini pihaknya membatasi limit, analisa ditentukan berdasarkan kemampuan nasabah, jadi sudah diperhitungkan.
"Dalam penetapan limit, kami melihat dari pendapatan nasabah berapa, kira-kira bisa mengangsur berapa, itu yang nantinya kami jadikan dasar untuk penetapan limit," tutupnya. (dta)