Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Komitmen Tuntaskan Tanggungjawab sampai Desember
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak akan mengikuti jejak pimpinan lain lembaga antirasuah itu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak akan mengikuti jejak pimpinan lain lembaga antirasuah itu.
Basaria menyatakan komitmennya menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan KPK sampai akhir kepengurusannya pada Desember 2019.
"Ya tidak. Harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti," ujar Basaria, Minggu (15/9/2019).
Basaria tidak mengikuti jejak Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang pada Jumat (13/9/2019) lalu, yang menyerahkan mandat sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019 kepada presiden.
Tindakan tersebut adalah bentuk protes kepada Presiden Joko Widodo karena mendukung sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya.
Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan. Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jumat 13 September dini hari.
Sosok perwira tinggi Polri itu terbilang kontroversial. KPK menyatakan Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK. Dalam beberapa kesempatan Firli membantah telah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.
Tindakan pimpinan-pimpinan KPK tersebut menuai kritik.
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menilai pimpinan KPK gagal memelihara atau membawa marwah KPK.
"Mereka gagal melawan dan akhirnya puncaknya ini sekarang. Orang yang patut disalahkan adalah pimpinan KPK secara akumulatif," kata Haris, Minggu (15/9/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mempertanyakan sikap Ketua Umum KPK Agus Rahardjo, serta dua Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Menurut dia upaya menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.
Dia menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik itu merupakan lelucon yang tidak lucu.
"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara. Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/9/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/basaria-panjaitan-wakil-ketua-kpk_20170924_085230.jpg)