Edukasi Masyarakat, Polres Salatiga Dirikan Kampung Tertib Berlalulintas di Jalan Monginsidi
Polres Salatiga mendirikan kampung tertib berlalulintas di Jalan Monginsidi, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA-Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) lalulintas ke 64 yang jatuh pada 22 September 2019, Polres Salatiga mendirikan kampung tertib berlalulintas di Jalan Monginsidi, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan pendirian kampung atau kawasan berlalulintas sekaligus memperingati HUT lalulintas tahun ini.
"Meski begitu sebenarnya kampung lalulintas dan taman lalulintas ini sudah ada sejak dulu sekitar tahun 2009. Jadi pada momentum HUT lalulintas sekalian kami jadikan pilot projek untuk dilombakan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/9/2019)
Pada kesempatan tersebut tim penilai dari Ditlantas Polda Jateng mendatangi lokasi guna melihat langsung aktivitas masyarakat dan seluruh kelengkapan ketertiban berlalulintas mulai rambu papan sosialisasi dan posko edukasi.
Ketua Tim Penilai Kampung Tertib Berlalulintas 2019 Ditlantas Polda Jateng Kompol Khalimi mengatakan pendirian kampung lalulintas dan taman lalulintas merupakan program tahunan kepolisian.
"Itu semua bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami aturan berlalulintas atau minimal anak-anak dari tingkat TK dan SD paham tentang rambu-rambu lalulintas di jalan raya," katanya
Dikatakannya, faktor keselamatan berlalulintas tidak hanya fisik yang sehat atau membawa kelengkapan surat-surat juga dilarang berkendara saat sedang mabuk dan menggunakan handphone.
Ia menambahkan pendirian kampung tertib berlalulintas sendiri tidak ditarget tetapi lebih dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat.
"Adanya kesediaan warga aparat pemerintahan setingkat kelurahan dan masyarakat wilayah setempat benar-benar turut mengingatkan pengendara lainnya untuk tertib ketika memasuki kampung tersebut," ujarnya
Kasatlantas Polres Salatiga AKP Marlin Supu Payu menjelaskan pendirian kampung tertib lalulintas sendiri merupakan program pemerintah sesuai amanat undang-undang.
AKP Marlin menjabarkan dalam rangka menggugah masyarakat tertib berlalulintas dibutuhkan kerjasama semua pihak. Selain penindakan melalui operasi juga edukasi agar semakin sadar.
"Pasca penetapan kampung tertib berlalulintas ini petugas akan menindak karena sudah jelas bagi mereka yang melintas harus tertib. Ini upaya membiasakan masyarakat meski tetap diutamakan edukasi dan peringatan," jelasnya
Terkait adanya kampung tertib berlalulintas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Sidqon Efendi berjanji akan turut mendukung dengan melengkapi garis atau marka jalan dilokasi.
"Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang ketertiban berlalulintas itu ada peran serta masyarakat. Dan meski sudah mulai diujicoba sejak tahun 2009 kali ini baru diresmikan," sebutnya
Kedepan kata dia, melalui program-program yang ada terutama perihal sosialisasi akan dipusatkan disana. Beberapa perangkat sosialisasi secara bertahap nantinya akan dilengkapi khususnya menyangkut infrastruktur sesuai tanggungjawab Dishub Kota Salatiga. (ris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-satlantas-polres-salatiga-memberikan-sosialisasi.jpg)