Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Kendal 2020, PDI Perjuangan Berharap Bakal Calon dari Kader Partai Sendiri

Meski pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 16 Juni 2020, Partai Politik di Kabupaten Kendal sudah mulai melakukan penjaringan

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Meski pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 16 Juni 2020, Partai Politik di Kabupaten Kendal sudah mulai melakukan penjaringan bakal calon Bupati yang akan diusung dalam Pemilihan Bupati 2020.

Hal itu lah yang dilakukan dilakukan partai-partai besar peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2019 seperti PDI-Perjuangan dan PKB.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Akhmat Suyuti mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan merumuskan persyaratan untuk pendaftaran Calon Bupati melalui partainya.

Menurutnya besok pihaknya sudah menerima pendaftaran bakal calon bupati.

"Kami terbuka siapa saja yang mau menyalonkan dari PDI Perjuangan,

Namun harapannya dari Kader Partai sendiri " ujarnya, Senin (16/9).

Hindun : Pekan Raya Kajen 2019 Perlu Ada Evaluasi dari Berbagai Aspek

Pembebasan Lahan Kampung Bahari Tambaklorok Masih Alot, Niamah Tetap Minta Ganti Untung Rp 500 juta

Mengadu ke Gubernur, Ratusan Kades di Rembang Kecewa Bupati Keluarkan Perbup yang Berpotensi KKN

Agar Tetap Sehat, Biddokkes Polda Jateng Beri Penyuluhan kepada 300an Anggota Polres Purworejo

Pihaknya pun juga terbuka membuka peluang bagi partai lain yang hendak berkoalisi dengan partainya meskipun partainya secara aturan partainya memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri dalam Pilbub 2020.

"Namun nantinya siapa pun yang akan diusung harus dengan keputusan dari DPP," jelasnya

Sementara itu di PKB saat ini tengah mencari figur yang akan diusung partainya pada Pilbub 2020. Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal Muhammad Makmun mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah dapat mencalonkan sendiri dalam pilbub 2020.

Hal itu karena pihaknya meraih 10 kursi dari 45 kursi DPRD yang tersedia.

Secara aturan bahwa untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri harus meraih 25 persen suara sah dalam pemilu 2019 atau 20 persen peraihan kursi di DPRD.

“Berkoalisi atau tidak kami lihat perkembangan situasi politik di Kendal.

Karena bisa saja kondisi politik di Kendal dapat berubah-ubah” jelasnya

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa tokoh yang sudah merapat kepada pihaknya meski pihaknya belum melakukan penjaringan secara resmi bakal calon bupati dan wakil bupati.

"Kami juga akan berkonsolidasi dengan DPP PKB untuk membahas kriteria figurnya seperti apa yang akan diusung, yang jelas dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya. (dap)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved