Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Selama 2019 Terjadi 47 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Wilayah PT KAI Daop 3, 45 Korban Jiwa

PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan pengendara di perlintasan sebidang Tirus atau Jalan KS Tubun Kota Tegal, Selasa (17/9/2019).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api di Jalan KS Tubun Kota Tegal oleh PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan pengendara di perlintasan sebidang Tirus atau Jalan KS Tubun Kota Tegal, Selasa (17/9/2019).

Sosialisasi juga dilakukan di enam titik perlintasan sebidang yang ada di Tegal, Cirebon, dan Indramayu.

Manager PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan, selama 2019 sudah terjadi 47 kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang di wilayah Daop 3 Cirebon.

Menurutnya, tingginya angka kecelakaan di perlintasan, lantaran tidak sedikit pengedara yang mengabaikan peringatan dari rambu- rambu.

Itu sebabnya, sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat para pengguna jalan raya.

"Ketika akan melintas, hendaklah menataati rambu- rambu yang telah disediakan Pemda.

Juga saat sirene berbunyi, maka harus berhenti," katanya.

Hanya Anak Kernet Bus, Tati Tetap Semangat Kejar Impiannya Jadi Dokter Gigi

19.600 Unit Terjual di Jateng, New Calya Jadi Salah Satu Andalan Penjualan Toyota Nasmoco

Mau Berkunjung ke Festival Jelajah Kota Lama Semarang? Ini 7 Tips Untuk Mengabadikan Momen di Sana

Begini Cara BPJS Ketenagakerjaan Ikut Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Luqman mengatakan, aturan untuk menaati rambu- rambu di perlintasan kereta api sudah dijelaskan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Palang pintu mulai ditutup atau pun ketika ada isyarat lain.

Ia menekankan, mesti mendahulukan kereta api untuk lebih dahulu melintas rel.

Luqman mengatakan, jangka panjangnya PT KAI ingin membangun fly over.

Idealnya, perlintasan kereta api itu tidak sebidang dengan jalan raya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membangun fly over.

Sehingga nantinya tidak dipertemukan secara langsung antara kereta api dan jalan raya.

Dengan begitu, keselamatan pun telah mencapai sesuai yang diinginkan," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved