Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Timpora Kota Semarang Sidak Puluhan Pekerja Asing di Kawasan Industri Terboyo dan Wijayakusuma

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang menyidak sejumlah perusahaan untuk melihat keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Petugas Timpora Kota Semarang tengah memeriksa administrasi keimigrasian TKA di PT Sumber Samudra Indonesia, Selasa (16/9/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang menyidak sejumlah perusahaan untuk melihat keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

Beberapa perusahaan di Kawasan Industri Terboyo dan Wijayakusuma menjadi target petugas, Selasa (16/9/2019).

Timpora Kota Semarang dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan Kota dan Provinsi, Kepolisian, TNI, dan BNN.

Petugas menemukan puluhan tenaga kerja asing di setiap perusahaan yang didatangi.

Seperti di PT Rimba Makmur Bersama ditemukan sembilan TKA.

Namun ketika dilakukan sidak perusahaan tengah tak beroperasi.

Kemudian di PT Sumber Samudera Indonesia mempekerjaan sembilan TKA, enam di antaranya sedang bekerja di perusahaan sementara sisanya tengah pulang ke negara asalnya, Cina.

Kedua perusahaan tersebut berada di wilayah Kecamatan Genuk.

Sidak kemudian dilanjutkan ke PT Mamagreen dan PT Kingda Marine Technical Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma.

Di PT Mamagreen ditemukan seorang TKA asal Bergia yang merupakan pemimpin perusahaan. Kemudian di PT Kingda Marine Technical Indonesia ditemukam tujuh TKA yang terdiri lima asal Cina dan dua asal Taiwan.

"Ada yang di dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal kemudian Kartu Tik dari Kejaksaan yang bersangkutan memang belum diurus. Tadi sama-sama kita duduk bersama mereka kita sarankan mengurus administrasi untuk segera dilengkapi," sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Ma'mum.

Menurutnya, operasi gabungan tersebut untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian oleh pengguna TKA di Kota Semarang.

Ia menambahkan, di Kota Semarang sekitar 120 perusahaan menggunakan jasa TKA.

"Temuan dari awal tahun, kita sudah melakukan tindakan keimigrasian berupa pro justisia sebanyak 13 orang terdiri dari 1 warga Malaysia 12 Taiwan. Bahkan yang warga Taiwan hari sudah proses sidang kedua di PN permaslahannya adalah penyalahgunaan izin tinggal yang bersangkutan menggunakan bebas visa kunjungan tetapi melakukan tindakan penipuan online," tuturnya.

Seorang pekerja asal Cina dan merupakan Komisaris PT Sumber Samudra Indonesia, Zhang Riri mengatakan, pihaknya menyambut baik sidak yang dilakukan petugas.

Ia tidak mempermasalahkan karena merasa tidak melanggar administrasi keimigrasian.

"Kita sudah sesuai prosedur yang ada di Indonesia. Tadi juga diberikan beberapa masukan untuk kami untuk lebih baik lagi. Di sini ada TKA termasik direktur, manajer, dan pemegang saham," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved