Dedi Tempuh Ratusan Kilometer Demi Jalankan Niat Jahatnya Cabuli Remaja di Purworejo

Berawal dari perkenalan lewat akun facebook Dedi Susaanto alias Putra bin Purwanto (19) warga Muara Burnai I, Lempuing, Ogan Komering Ilir Provinsi

Editor: muh radlis
IST
Berawal dari perkenalan lewat akun facebook Dedi Susaanto alias Putra bin Purwanto (19) warga Muara Burnai I, Lempuing, Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan menyetubui seorang remaja sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Banyuurip, Purworejo. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Berawal dari perkenalan lewat akun facebook Dedi Susaanto alias Putra bin Purwanto (19) warga Muara Burnai I, Lempuing, Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan menyetubui seorang remaja sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Banyuurip, Purworejo.

Perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah korban.

Pelaku yang merupakan warga Sumatra Selatan ini datang ke Purworejo dan berniat untuk menyetubui korban.

Berawal dari perkenalan lewat akun facebook korban dan pelaku saling kontak dan bertukar nomor Whatsapp (WA).

Melalui aplikasi WA tersebut korban sering curhat kepada pelaku.

Dari Curhat tersebut pelaku sudah memiliki niat jahat dengan cara membuat akun Facebook palsu dan meneror korban.

Rumah Warga Rowokele Kebumen Ludes Terbakar, Polisi dan Warga Bantu Evakuasi

Kalahkan Sat Lantas, Sat Samapta Polres Kebumen Juara 1 Pertandingan Futsal Piala Kapolres

Setelah meneror korban pelaku juga memberikan solusi untuk bertemanan dengan akun yang juga di buatnya sendiri.

Di akun tersebutlah pelaku menyarankan untuk korban melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Pelaku datang ke Purworejo dan langsung menemui korban.

Pelaku juga melakukan hubungan badan dengan korban.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong memalui Kasat reskrim Polres Purworejo Akp R Haryo Seto saat kenferensi pers mengatakan pelaku menyetubui anak yang baru berumur 15 tahun.

"Pelaku memang sudah ada berniat untuk menyetubui korban karena jauh-jauh datang dari sumatera selatan ke Purworejo," ungkat Haryo, Kamis (19/9/2019).

Dia menyebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dan dijerat pasal 81 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved