Prof Suteki Merasa Malu Atas Tuduhan yang Belum Dibuktikan
idang terbuka gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan guru besar Pancasila dan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof Suteki
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang terbuka gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan guru besar Pancasila dan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof Suteki terhadap rektor Undip bergulir di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) kota Semarang, Rabu (20/9).
Gugatan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Sofyan Iskandar, berserta hakim anggota Oktova Primasari, dan Ikawati Utami.
Dalam gugatan tersebut penggugat merasa dirugikan karena kehilangan kesempaan untuk mengabdi dosen atau pengajar.
Sementara tergugat telah melaksanakan penjaringan bakal calon untuk beberapa lowongan jabatan termasuk yang pernah dijabat oleh penggugat.
"Proses penjaringan tersebut sangat merugikan kepentingan dan hak-hak Penggugat,"ujar ketua majelis hakim saat membacakan gugatan.
Penggugat merasa adanya pembunuan karater (character assasin) terhadap dirinya selaku dosen mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila selama 24 tahun.
Hal ini dikarenakan karena tidak adanya ruang bagi penggugat untuk membuktikan dan memberikan dalil terhadap tuduhan kesetiaanya pada Pancasila dan NKRI.
"Sementara Keputusan Rektor Undip Nomor: 223/UN7.P/KP/2018 mengamanatkan adanya pemeriksaan lanjutan setelah dilakukan pemberhentian dari tugas jabatan sementara, sehingga diterbitkannya Objek Sengketa. Tergugat tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance)," jelasnya.
Penggugat menilai tindakan tergugat yang secara sewenang-wenang menerbitkan Objek Sengketa tanpa melalui proses pembuktian yang layak.
Baginya secara de jure telah merampas hak-hak pengggugat berkaitan dengan jabatan dan kepegawaianya yang dilindungi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi hak finansial (tunjangan) serta fasilitas lainnya yang sah.
"Penggugat kehilangan kesempatan untuk dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan atau tugas tambahan di bawah Rektor sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan di Bawah Rektor, " paparnya.
Sementara itu, penggugat kehilangan kesempatan sebagai pengajar di institusi lain.
Hal tersebut dikarenakan tergugat mengirimkan surat pemberhentian sementara untuk mengajar dan dengan sendirinya menguji di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tertanggal 14 Agustus 2018
"Sehingga sejak saat itu Penggugat tidak lagi diberikan hak untuk mengajar dan menguji di Akpol, pekerjaan mana yang telah dijalankan selama lebih dari 15 tahun,"tutur dia.
Dampak tersebut ternyata berkibat lebih jauh yakni Penggugat juga dilarang untuk mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) oleh Pejabat Tinggi setempat dalam mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum (MPH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/guru-besar-pancasila-dan-ilmu-hukum-universitas-diponegoro.jpg)