Sempat Kabur Seusai Tabrak Suprapto di Depan Kampus UIN Walisongo, Subai Ditangkap di Banten
Ahmad Subai ditangkap polisi saat mengantar rombongan ziarah di Lebak Provinsi Banten, Selasa (17/9/2019).
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ahmad Subai (39), sopir truk B 9966 PEH yang terlibat kecelakaan maut di Kampus UIN Walisongo Semarang, Kamis (1/8/2019) lalu, kin itelah ditangkap aparat kepolisian.
Ahmad Subai ditangkap polisi saat mengantar rombongan ziarah di Lebak Provinsi Banten, Selasa (17/9/2019).
Setelah terjadi kecelakaan, Subai meninggalkan lokasi mengendarai truk ke arah barat.
Subai mengaku tidak ada orang yang mengejarnya meskipun ia sempat berhenti di SPBU Mangkang dan rumah makan di Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Sehingga ia tak mengetahui telah terlibat kecelakaan yang menyebabkan satu orang meregang nyawa.
Ia kemudian mengembalikan truk tersebut ke perusahaan tempatnya bekerja, di Jakarta. Setelah itu, Subai pindah tempat bekerja namun tetap menjadi sopir.
"Waktu kejadian terasa terjadi kecelakaan. Ketika menoleh, saya tidak melihat apa-apa. Cuman merasa ada suara barang yang terlindas. Saya jalan saja tidak ada memberhentikan," ujar Subai di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2019).
Subai juga mengaku tidak melapor ke perusahaan telah terlibat kecelakaan.
Setelah memarkir truk, ia kemudian pulang dan tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Terakhir sebelum tertangkap, ia bekerja sebagai sopir bus pariwisata.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, menyebutkan, kecelakaan tersebut bermula ketika pengendara sepeda motor, Suprapto (48), mencoba mendahului kendaraan di depannya.
Tak mampu menjaga keseimbangan, sepeda motor oleng di saat yang sama truk melintas di sampingnya.
Pengendara sepeda motor langsung meninggal di tempat, sementara pembonceng selamat.
"Kecelakaan diduga akibat kendaraan roda dua tanpa memperhitungkan jarak mendahului kendaraan lain dan terjadi ketidakseimbangan akhirnya terjatuh dan terlindas," kata Ardi.
Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut polisi akan memisahkan proses hukum menjadi dua perkara. Pertama kejadian kecelakaan, serta kedua perkara perginya sopir truk tanpa memberi pertolongan kepada korban.
"Saya ingatkan, edukasi kepada masyarakat, bahwa di Pasal 312 UU 22 tahun 2009, setiap pengendara yang terlibat kecelakaan wajib hukumnya memberikan pertolongan. Jangan sampai melarikan diri," jelasnya.
Ardi mengakui, pengkupkan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pasalnya, ketika polisi mendatangi perusahaan ekspedisi tempat Subai bekerja, perusahaan tidak mengantongi data sopir. Selain itu, identitas yang dimiliki Subai ternyata tidak sesuai.
"Yang bersangkutan tidak bekerja lagi di perusahaan saat terlibat kecelakaan. Akhirnya kami minta bantuan Kepolisian Resor Lebak," katanya. (Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nashr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasatlantas-polrestabes-semarang-akbp-yuswanto-ardi-bersama-sopir-truk.jpg)