Bea Cukai
Bea Cukai Tanggapi Soal 3 Pegawai di Semarang Dipanggil KPK, Bantah Hambatan Penanganan Kontainer
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi importasi barang.
Penegasan itu disampaikan setelah tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi, Senin (25/5/2026).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, melalui Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Soraya Atikah, menyatakan DJBC menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati penuh seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Soraya kepada Tribunjateng.com, Senin.
DJBC juga memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan mengenai kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diperiksa KPK dan disebut mengalami hambatan penanganan.
Menurut Bea Cukai, keterlambatan proses bukan berasal dari internal institusi, melainkan karena belum dipenuhinya dokumen administrasi oleh pihak importir.
“Terkait kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, perlu kami sampaikan bahwa waktu penanganan yang berjalan saat ini bukan disebabkan oleh hambatan proses di internal Bea Cukai.
Melainkan karena belum adanya pengajuan dokumen pengurusan dan pemenuhan kewajiban dari pihak importir sebagai dasar penanganan barang impor oleh Bea dan Cukai,” imbuh dia.
Penjelasan soal dokumen importir itu disampaikan DJBC untuk merespons berkembangnya informasi mengenai adanya kontainer yang tertahan lebih dari 30 hari di Pelabuhan Tanjung Emas.
Dalam prosedur kepabeanan, penanganan barang impor tidak dapat diproses lebih lanjut apabila importir belum mengajukan dokumen resmi, termasuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta belum memenuhi kewajiban administrasi dan kepabeanan lainnya.
DJBC menegaskan, terkait administrasi pemanggilan pegawai maupun permintaan dokumen oleh KPK, seluruhnya akan diikuti sesuai aturan kedinasan dan hukum yang berlaku.
“Terkait administrasi pemanggilan pejabat atau pegawai maupun permintaan dokumen secara resmi, DJBC akan selalu mengikuti prosedur kedinasan dan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara untuk substansi perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya kepada KPK demi menjaga objektivitas penyidikan.
Saat ditanya mengenai status tiga pegawai yang dipanggil, Soraya menyebut penjelasan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.
“Terkait panggilan sebagai apa, lebih baik dipastikan ke KPK, karena itu kewenangan mereka,” pungkas Soraya.
| Satgas Bea Cukai Bongkar Dua Percetakan Pita Cukai Palsu, 19 Orang Ditangkap Rugikan Negara Rp570 M |
|
|---|
| Transparan dan Akuntabel, Bea Cukai Tanjung Emas Raih Dua Penghargaan Bergengsi |
|
|---|
| Raih Sertifikasi ISO 9001 dan ISO 37001, Komitmen Bea Cukai Berikan Layanan Berstandar Internasional |
|
|---|
| Meningkat 15,20 % dari Tahun 2020, Bea Cukai Tanjung Emas Lampaui 108,58% dari Target Penerimaan |
|
|---|
| Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata, Bea Cukai Berikan Izin Toko Bebas Bea Pertama di Jateng DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gedung-kpk-jakarta.jpg)