Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Toso Hanya Bisa Melongo Saat Lapaknya Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Semarang sebagai upaya melakukan penataan kota.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar dan mengangkut dagangan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kawi, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Semarang sebagai upaya melakukan penataan kota.

Hampir setiap hari, petugas menyisir jalan protokol dan sejumlah titik lain yang dimungkinkan para pedagang menggelar lapak di trotoar maupun di atas saluran air.

Kali ini, Kamis (19/9/2019), petugas Satpol PP Kota Semarang menyisir empat lokasi menjamurnya PKL, diantaranya seputaran kawasan Simpanglima, daerah Erlangga, Jalan Kawi, dan seputaran kawasan Pasar Waru.

Aksi penertiban ini membuat seorang PKL di Jalan Kawi, Toso (42) hanya bisa melongo saat melihat lapaknya dibongkar.

Ia mengaku, sudah berjualan di tempat tersebut sejak 1991.

Sejak itu tidak ada yang mempermasalahkan berjualan di tempat tersebut.

Dia juga mengaku kecewa sebab sudah meminta izin kepada kelurahan setempat pada waktu itu.

"Lapak saya hanya berupa tiang sama atap pakai seng. Saya gunakan hanya untuk berjualan nasi goreng saat malam saja. Gerobak selalu saya bawa pulang selepas jualan. Tapi, turut dibongkar," ujar Toso.

Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar dan mengangkut tenda pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kawi, Kamis (19/9/2019).
Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar dan mengangkut tenda pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kawi, Kamis (19/9/2019). (TRIBUNJATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Dia pun menyadari bahwa lapaknya tidak berdiri di tanah milik sendiri. Jika memang tidak diperkenankan berjualan di tempat tersebut, Toso berharap ada solusi dari Pemkot agar tetap dapat meraup rezeki.

"Saya sebagai PKL menyadari tanah itu bukan milik saya. Saya hanya numpang. Tapi, kalau tidak boleh berjualan, Pemkot harus beri alternatif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PKL memang dilakukan rutin oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Tak lain, dia ingin menata Kota Semarang agar tertib.

"Penertiban harus kami lakukan. Kalau dibiarkan sepekan saja, kota ini sudah tidak jelas, PKL menjamur dan masyarakat lain komplain," katanya.

Lanjut Fajar, sebenarnya Pemkot tidak ingin membuat mereka kehilangan nafkah. Hanya saja, pihaknya ingin para PKL kooperatif dengan Pemkot.

Jika mereka berjualan harus mematuhi peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Dalam perda, PKL boleh berjualan pada pukul 16.00 hingga 04.00. Selepas jam itu PKL tidak diperkenankan untuk berjualan. Mereka juga tidak diperkenankan mendirikan lapak permanen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved