Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alissa Wahid Protes soal RKUHP: Korban Seumur Hidup Menderita Lahir Batin

Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid menentang adanya Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/8/2017) 

TRIBUNJATENG.COM- Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid menentang adanya Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.

Melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid ia menuliskan sebuah cuitan, Jumat (20/9/19).

Dalam akun cuitannya, Alissa mengutip sebuah pemberitaan seorang gadis diperkosa 6 buruh.

Lantas ia mengungkapkan bahwa RKUHP 2019 bisa membawa gadis yang menjadi korban itu akan dipenjara jika mengugurkan kandungannya.

Tak hanya itu, menurut Alissa Wahid sang korban itu telah menjadi korban 2 kali, yakni korban sistem politik dan kebejatan syahwat.

Alissa juga menilai jika ada korban pemerkosaan akan menderita lahir batin seumur hidup.

"Gadis ini diperkosa 6 buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara. Mesakke, 2 kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem+politik. Seumur hidup menderita lahir batin," tulisnya.

Diketahui, RKUHP menjadi sorotan lantaran beberapa pasal di dalamnya menjadi kontroversial.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Hotman Paris Tertawakan Barbie Kumalasari yang Sebut Pesawat Bisnis Lebih Dulu Sampai

BREAKING NEWS : Gudang Penyimpanan Rongsok di Ngaliyan Semarang Terbakar

Fakta Baru Pembunuhan Pengantin Baru di Pemalang, Pelaku Mengintai dari Kejauhan, Motif Terungkap

Mas Pur Ojek Pengkolan Ceritakan Kisah Hidupnya Sebelum Sukses hingga Nikahi Dwinda Ratna

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved