Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fakta Baru Pembunuhan Pengantin Baru di Pemalang, Pelaku Mengintai dari Kejauhan, Motif Terungkap

Pasalnya pelaku bernama Arifin (25) menghilangkan nyawa Aldi Subastan (25) secara sadis, dengan menebas leher pria yang baru menikah 17 hari itu

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Fakta baru terkuak dalam kejadian pembunuhan pengantin baru di Dukuh Penpen Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Diketahui kejadian pembunuhan di Desa Mendelam Jumat (6/9) lalu sempat menggegerkan warga.

Pasalnya pelaku bernama Arifin (25) menghilangkan nyawa Aldi Subastan (25) secara sadis, dengan menebas leher pria yang baru menikah 17 hari itu.

Ini Foto Detik-detik Mbah Pani Juwana Pati Keluar dari Liang Kubur Tapa Pendem

PSIS Semarang Dipermalukan Persebaya Surabaya, Banur: Kami Kalah Segalanya, Semua Salah Saya

Sampai Rela Tinggalkan Acara Sama Syahrini Demi Gibran, Hotman Paris Ungkap Kekaguman ke Anak Jokowi

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulans Antar Jenazah Vs Truk di Tol Tegal, Semua Korban Warga Tangerang

Warga pun beranggapan kasus tersebut dipicu lantaran pelaku pernah mempunyai hubungan dengan istri korban yaitu Lastri (20).

Namun fakta baru diungkap oleh jajaran Polres Pemalang.

Rumah pelaku pembunuhan pengantin baru di Dukuh Penpen, Desa Belik, Kabupaten Pemalang, ramai didatangi warga dan pihak berwajib, Jumat (6/9/2019) petang.
Rumah pelaku pembunuhan pengantin baru di Dukuh Penpen, Desa Belik, Kabupaten Pemalang, ramai didatangi warga dan pihak berwajib, Jumat (6/9/2019) petang. (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)

Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi kejadian, ternyata pelaku tidak pernah memiliki hubungan dengan istri korban.

Pelaku menebas leher korban secara sengaja dengan kesadaran penuh.

Bahkan pelaku sempat mengintai pengantin baru itu.

AKP Suhadi Kasat Reskrim Polres Pemalang, menjelaskan, pelaku sudah diperiksa oleh psikiater, dan ia dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

“Usai kejadian kami belum bisa menjerat Arifin karena diindikasi mengalami gangguan jiwa.

Namun kini ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/9/2019).

Dilanjutkan AKP Suhadi, Arifin dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Rekonstruksi sudah kami lakukan.

Ada 10 adegan di 3 tempat.

Selain memperagakan saat pelaku mengasah golok di rumah

Arifin juga sempat mengelabui warga dengan dalih mencari kayu bakar saat ditanya kenapa membawa golok,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved