6 Sprindik Kasus Korupsi BKK Pringsurat Jilid II Dituntaskan Secara Bertahap
Penyelesaian enam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus mega korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat jilid II
Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Penyelesaian enam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus mega korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat jilid II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung dilakukan secara bertahap.
Dengan demikian, penetapan tersangka dari enam sprindik yang ada, dimungkinkan tidak secara serentak.
"Kita sempurnakan dulu satu-satu berkas (perkara) yang alat buktinya kuat. Yang mana buktinya sudah kuat, penghitungan kerugian negara sudah pasti, kita naikkan, kita tetapkan tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman," Minggu (22/9/2019).
Disinggung, dari enam sprindik yang ada, mana yang sudah siap untuk penetapan tersankan, Sabrul menuturkan, itu tergantung dari tim yang ada.
Dituturkan, dalam penyidikan mega korupsi BKK Pringsurat jilid II ini, terdapat enam tim.
Di mana, masing-masing tim menyelesaikan satu sprindik.
"Sumber Daya Manusia (SDM) kita ini kan terbatas, energinya dibagi-bagi, karena selain menyelesaiakn sprindik ini, kita juga punya kewajiban di bidang masing-masing," tuturnya.
Ia menargetkan, paling tidak pada akhir tahun ini setidaknya ada dua penuntutan yang telah dirampungkan atau dengan kata lain, dua perkara dari enam sprindik yang ada sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Di samping itu, tak menutup kemungkinan, ada beberapa sprindik yang nantinya digabung dalam satu berkas perkara penuntutan.
"Tergantung nanti hasil penghitungan kerugian negaranya. Penggabungan agar penanganan perkara berjalan efektif," katanya.
Dituturkan lebih lanjut, selain terkait hasil penghitungan negara, juga terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan. Yakni, kesamaan modus yang digunakan dalam perkara korupsi yang ada.
"Misal, modus yang digunakan adalah menilep uang setoran nasabah. Nasabah A, setor Rp10 juta, yang dicatatkan di pembukuaan BKK hanya Rp4 juta, yang Rp6 juta ditilep sama petugas yang bersangkutan. Misalnya begitu, jadi ada beberapa yang modusnya sama, kemungkinan bisa kita gabung perkaranya," terang Sabrul.
Disinggung soal besaran kerugian negara dari enam sprindik yang ada saat ini, ia belum dapat menyebutkan secara rini.
"Satu orang ada yang menyebabkan kerugian negaranya ratusan juta, ada yang sampai miliaran. Karena itu, kita sedang menunggu hasil penghitungan auditor, untuk kepastiannya," ucapnya.
Calon Tersangka yang Melarikan Diri Sudah Kembali
Disampaikan lebih lanjut, terdapat satu orang calon tersangka (tsk) yang sebelumnya melarikan diri, kini sudah kembali ke Temanggung. Menurut dia, calon tersangka tersebut cukup kooperatif, saat diminta untuk kembali oleh keluarganya.
"Jadi, semula ada satu orang yang melarikan diri ke Jepang, katanya bekerja sebagai upaya mengembalikan uang yang telah 'dikemplang' olehnya," kata dia.
Ia mengaku, pihaknya sudah berancang-ancang untuk memulangkan yang bersangkutan melalui jalur hukum.
"Kita sudah siapkan skenario agar dia dapat dideportasi, tapi ternyata setelah dibujuk keluarganya, cukup kooperatif, mau pulang sendiri," tuturnya.
Menurutnya, yang juga menjadi kendala penyidikan jilid II ini adalah likuidasi kantor kas BKK Pringsurat.
"Semenjak ditutup, kita sedikit terkendala ketika hendak mencari berkas, karyawan, atau nasabah. Banyak yang ketika datangi alamat yang tertera, ternyata sudah pindah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Fransisca Juwariyah, mengatakan dalam perkara mega korupsi BKK Pringsurat jilid II, Kejari Temanggung telah menerbitkan enam surat perintah penyidikan. "
Kita terus kembangkan kasus ini. Segera akan ada tersangka baru yang ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Fransisca Juwariyah, belum lama ini. (Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-seksi-pidana-khusus-kejari-temanggung-sabrul-iman.jpg)