Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polemik RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Milih Orang yang Ditugasi Bikin Undang-undang

KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Gus Mus 

TRIBUNJATENG.COM- KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.

Hal tersebut ia tuliskan melalui kaun Twitter pribadinya @gusmusgusmu yang ditulis pada Jumat (22/9/19).

Mula, Alissa Wahid memprotes keras dengan adanya Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.

Lantas, kekesalan Alissa Wahid itu ditanggapi oleh Gus Mus.

Gus Mus berpesan agar tidak sembarangan memilih orang yang bertugas membuat Undang-undang.

"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulisnya.

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Mbah Pani Ceritakan Ritual yang Dijalani saat Topo Pendem, Tiap Azan Berkumandang, Ini yang Terjadi

Kisah Kelam Vokalis Backstreet Boys Nick Carter, Ini yang Tersisa dari Masa Kejayaannya

Pengakuan Mengejutkan Dennis Rodman, Ditelepon Madonna Minta Dihamili Mumpung Masa Subur

Gara-gara Unggahan Jokowi, Tagar Jan Ethes Trending Topic, Ada Apa?

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved