Polemik RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Milih Orang yang Ditugasi Bikin Undang-undang
KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.
Hal tersebut ia tuliskan melalui kaun Twitter pribadinya @gusmusgusmu yang ditulis pada Jumat (22/9/19).
Mula, Alissa Wahid memprotes keras dengan adanya Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.
Lantas, kekesalan Alissa Wahid itu ditanggapi oleh Gus Mus.
Gus Mus berpesan agar tidak sembarangan memilih orang yang bertugas membuat Undang-undang.
"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulisnya.
Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.
Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
• Mbah Pani Ceritakan Ritual yang Dijalani saat Topo Pendem, Tiap Azan Berkumandang, Ini yang Terjadi
• Kisah Kelam Vokalis Backstreet Boys Nick Carter, Ini yang Tersisa dari Masa Kejayaannya
• Pengakuan Mengejutkan Dennis Rodman, Ditelepon Madonna Minta Dihamili Mumpung Masa Subur
• Gara-gara Unggahan Jokowi, Tagar Jan Ethes Trending Topic, Ada Apa?
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu: