Fakta Kenapa 2020 Truk ODOL Bakal Dilarang Masuk Jalan Tol
Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen, sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berdasarkan data dari PT Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019, dengan komposisi rata-rata kendaraan non golongan I (truk) yang masuk jalan tol hanya sebesar 8,81 persen.
Akan tetapi berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93 persen (melibatkan kendaraan angkutan barang) di ruas tol milik PT Jasa Marga.
Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84 persen, sedangkan untuk faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar satu persen.
Adapun hasil penertiban truk ODOL dari 2018 hingga Juni 2019, terdapat pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86 persen), overdimension (1,66 persen), dan ketidaklengkapan dokumen (5,01 persen).
Sedangkan yang tidak melanggar mencapai 53,47 persen.
Maka, Menteri Perhubungan Budi Karya berharap tahun 2020 tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas atau over dimension dan overload (ODOL) di ruas jalan tol.
Hal itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.
"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol, berarti kami memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kami berikan peringatan. Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," kata Budi seperti dikutip Kompas.com.
Budi mengatakan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu.
Dengan intensifnya pengukuran tersebut lanjut dia, kendaraan ODOL yang melalui tol jumlahnya sudah berkurang.
"Sekalipun kami tidak frontal (dalam menindak), namun kami melakukan pengawasan tiga hari dalam seminggu," kata Budi.
Budi mengatakan, sebelumnya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen.
"Kami harapkan ini menjadi satu kesadaran kita dari pemilik barang dan pemilik truk ya supaya menaatinya," kata Budi.
Untuk memperketat pengawasan, ke depannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol di Jabodetabek pada akhir tahun 2019.
Hal itu digunakan untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur.
"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Tol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/cegah-kemacetan-satlantas-polres-demak-tindak-tegas-truk-over-kapasitas_20150811_202908.jpg)